JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo resmi mencabut status pandemi Covid-19 hari ini, Rabu (21/6/2023). Ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan pemerintah sebelum resmi mencabut status pandemi menjadi endemi.
Lantas, bagaimana kebijakan pemakaian masker di transportasi publik?
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pemerintah akan menyesuaikan aturan soal pemakaian masker di transportasi publik terlebih dulu.
Baca juga: 3 Alasan Jokowi Cabut Status Pandemi Covid-19, Indonesia Resmi Masuk Endemi
Saat ini, aturan penggunaan masker di transportasi publik mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan, Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang Dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
Dalam SE, penumpang transportasi publik tidak lagi wajib memakai masker.
"Dari Kemenhub (Kementerian Perhubungan) akan membuat SE untuk penyesuaian pasca dicabutnya. Untuk masker sudah dicabut sesuai SE satuan tugas Covid-19 kemarin," kata Nadia kepada Kompas.com, Rabu (21/6/2023).
Baca juga: Indonesia Resmi Masuk Endemi Covid-19, Jokowi Minta Masyarakat Tetap Berhati-hati
Nadia menuturkan, pelonggaran penerapan protokol kesehatan tentunya akan mempertimbangkan banyak hal, termasuk kondisi kekebalan tubuh seseorang. Ia pun mengaku pemerintah akan meninjau semua hal yang menyangkut kepentingan masyarakat.
"Kita lihat lagi apakah diperlukan atau tidak karena Keppres juga harus dicabut. Keppres Nomor 11 Tahun 2020 dan Keppres Nomor 12 Tahun 2020," beber Nadia.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi resmi mencabut status pandemi Covid-19. Pengumuman itu disampaikan Presiden dalam konferensi pers secara daring melalui YouTube resmi Sekretariat Presiden, pada Rabu (21/6/2023).
Baca juga: Jokowi: Pemerintah Cabut Status Pandemi Covid-19 mulai 21 Juni 2023, Kita Masuk Masa Endemi
"Bapak, Ibu, saudara-saudara, setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi," ujar Jokowi.
Jokowi mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 mendekati nihil, hasil sero survey menunjukan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibody Covid-19. Kemudian WHO juga telah mencabut status public health emergency of internasional concern.
Meski begitu, Kepala Negara meminta masyarakat tetap berhati-hati.
Baca juga: Vaksin Covid-19 Akan Berbayar pada Masa Endemi, Berapa Harganya?
"Walaupun demikian, saya meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih," tegas Jokowi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.