Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Badan Adhoc Pemilu: Dari PPK, PPS, sampai KPPS

Kompas.com - 21/06/2023, 13:50 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari pemungutan suara pemilihan presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif akan digelar serentak di seluruh Indonesia pada 14 Februari 2024.

Meski hari pencoblosan masih menghitung bulan, tahapan Pemilu 2024 sedianya sudah dimulai sejak pertengahan tahun 2022. Sejumlah tahapan pun sudah dilaksanakan penyelenggara pemilu.

Tahapan itu seperti pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Penyelenggara juga telah menetapkan jumlah kursi dan daerah pemilihan (dapil) anggota legislatif, juga menetapkan partai politik peserta pemilu.

Baca juga: Penghapusan Ribuan Honorer KPU-Bawaslu Berpotensi Ancam Kualitas Pemilu 2024

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengamanatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai salah satu lembaga penyelenggara pemilu. Lembaga penyelenggara pemilu lainnya yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Di luar lembaga-lembaga tersebut, penyelenggaraan pemilu juga dilaksanakan oleh badan adhoc yang tersebar di kecamatan, kelurahan, hingga tempat pemungutan suara (TPS).

Lantas, siapa saja yang disebut sebagai badan adhoc penyelenggara pemilu dan apa saja tugasnya?

Pengertian badan adhoc

Perihal badan adhoc penyelenggara pemilu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, KPU Ditinggal 7.000 Lebih Pegawai karena Penghapusan Tenaga Honorer

Menurut Pasal 1 angka 6 aturan tersebut, badan adhoc adalah anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Badan adhoc bertugas membantu KPU pusat, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan pemilu.

Anggota badan adhoc

Masih merujuk PKPU Nomor 8 Tahun 2022, badan adhoc penyelenggara pemilu terdiri dari beberapa anggota yang tersebar di dalam dan luar negeri.

Badan adhoc penyelenggara pemilu di dalam negeri yakni:

  • Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK);
  • Panitia Pemungutan Suara (PPS);
  • Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS); dan
  • Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Penyelenggara pemilu di dalam negeri didukung oleh:

  • Sekretariat PPK;
  • Sekretariat PPS; dan
  • Petugas Ketertiban TPS.

Sementara, badan adhoc penyelenggara pemilu di luar negeri terdiri dari:

  • Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN);
  • Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN);
  • Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (Pantarlih LN).

Tugas badan adhoc

Secara umum, badan adhoc dibentuk untuk membantu penyelenggaraan pemilu. Namun, baik PPK, PPS, KPPS, maupun Pantarlih punya tugas masing-masing, yaitu:

  • Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK): panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota.
  • Panitia Pemungutan Suara (PPS): panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemilu dan pemilihan di tingkat kelurahan/desa.
  • Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS): kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilu dan pemilihan di TPS.
  • Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih): petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk membantu melaksanakan pemutakhiran data pemilih pemilu.
  • Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN): panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan pemilu di luar negeri.
  • Kelompok Penyelenggera Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN): kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar negeri.

Baca juga: Pemerintah Diharapkan Tunda Penghapusan Honorer KPU-Bawaslu hingga Pemilu 2024 Beres

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com