Salin Artikel

Mengenal Badan Adhoc Pemilu: Dari PPK, PPS, sampai KPPS

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari pemungutan suara pemilihan presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif akan digelar serentak di seluruh Indonesia pada 14 Februari 2024.

Meski hari pencoblosan masih menghitung bulan, tahapan Pemilu 2024 sedianya sudah dimulai sejak pertengahan tahun 2022. Sejumlah tahapan pun sudah dilaksanakan penyelenggara pemilu.

Tahapan itu seperti pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Penyelenggara juga telah menetapkan jumlah kursi dan daerah pemilihan (dapil) anggota legislatif, juga menetapkan partai politik peserta pemilu.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengamanatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai salah satu lembaga penyelenggara pemilu. Lembaga penyelenggara pemilu lainnya yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Di luar lembaga-lembaga tersebut, penyelenggaraan pemilu juga dilaksanakan oleh badan adhoc yang tersebar di kecamatan, kelurahan, hingga tempat pemungutan suara (TPS).

Lantas, siapa saja yang disebut sebagai badan adhoc penyelenggara pemilu dan apa saja tugasnya?

Pengertian badan adhoc

Perihal badan adhoc penyelenggara pemilu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu.

Menurut Pasal 1 angka 6 aturan tersebut, badan adhoc adalah anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Badan adhoc bertugas membantu KPU pusat, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan pemilu.

Anggota badan adhoc

Masih merujuk PKPU Nomor 8 Tahun 2022, badan adhoc penyelenggara pemilu terdiri dari beberapa anggota yang tersebar di dalam dan luar negeri.

Badan adhoc penyelenggara pemilu di dalam negeri yakni:

  • Sekretariat PPK;
  • Sekretariat PPS; dan
  • Petugas Ketertiban TPS.

Sementara, badan adhoc penyelenggara pemilu di luar negeri terdiri dari:

  • Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN);
  • Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN);
  • Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (Pantarlih LN).

Tugas badan adhoc

Secara umum, badan adhoc dibentuk untuk membantu penyelenggaraan pemilu. Namun, baik PPK, PPS, KPPS, maupun Pantarlih punya tugas masing-masing, yaitu:

https://nasional.kompas.com/read/2023/06/21/13504011/mengenal-badan-adhoc-pemilu-dari-ppk-pps-sampai-kpps

Terkini Lainnya

Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Nasional
Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL di Persidangan

Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL di Persidangan

Nasional
Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

Nasional
Soal Jatah Menteri untuk Demokrat, Wasekjen: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo...

Soal Jatah Menteri untuk Demokrat, Wasekjen: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo...

Nasional
Rekomendasi Rakernas Kelima PDI-P, Megawati Diminta Kesediaannya untuk Kembali Jadi Ketum

Rekomendasi Rakernas Kelima PDI-P, Megawati Diminta Kesediaannya untuk Kembali Jadi Ketum

Nasional
Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

Nasional
Megawati: Ada yang Lama Ikut Katanya Ibu Menghina Sebut Kader, Tahulah Siapa...

Megawati: Ada yang Lama Ikut Katanya Ibu Menghina Sebut Kader, Tahulah Siapa...

Nasional
Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Tunjukkan Sikap Legowo

Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Tunjukkan Sikap Legowo

Nasional
Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

Nasional
Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

Nasional
Ditinggal Jokowi, PDI-P Disebut Bisa Menang Pileg karena Sosok Megawati

Ditinggal Jokowi, PDI-P Disebut Bisa Menang Pileg karena Sosok Megawati

Nasional
Rakernas V PDI-P Rekomendasikan ke Fraksi DPR Dorong Kebijakan Legislasi Tingkatkan Kualitas Demokrasi Pancasila

Rakernas V PDI-P Rekomendasikan ke Fraksi DPR Dorong Kebijakan Legislasi Tingkatkan Kualitas Demokrasi Pancasila

Nasional
Ganjar Yakin Megawati Sampaikan Sikap Politik PDI-P untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran Saat Kongres Partai

Ganjar Yakin Megawati Sampaikan Sikap Politik PDI-P untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran Saat Kongres Partai

Nasional
Persiapan Peluncuran GovTech Makin Matang, Menteri PANRB: Langkah Akselerasi Transformasi Digital Indonesia

Persiapan Peluncuran GovTech Makin Matang, Menteri PANRB: Langkah Akselerasi Transformasi Digital Indonesia

Nasional
Megawati Minta Krisdayanti Buatkan Lagu 'Poco-Poco Kepemimpinan', Sindir Pemimpin Maju Mundur

Megawati Minta Krisdayanti Buatkan Lagu "Poco-Poco Kepemimpinan", Sindir Pemimpin Maju Mundur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke