JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyiapkan layanan advokasi hukum untuk pegawainya yang terjerat "permasalahan hukum", seiring meningkatnya intensitas jelang Pemilu 2024.
Hal ini diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2023 yang diteken Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja bulan lalu.
"Permasalahan hukum adalah masalah yang timbul sebagai akibat pelaksanaan fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban pengawasan pemilu dan/atau pemilihan," tulis beleid itu.
Baca juga: Bawaslu: Yang Punya Media Jangan Semena-mena Kampanyekan Dirinya
Pemberian advokasi hukum ini diberikan kepada pegawai yang menghadapi masalah hukum secara litigasi maupun nonlitigasi, kecuali tindak pidana korupsi.
Pada kasus masalah litigasi, advokasi hukum diberikan untuk proses pemeriksaan perkara, penyelidikan dan/atau penyidikan, somasi, keberatan, dan upaya administratif.
Masalah litigasi ini mencakup praperadilan, perkara pidana, perdata, tata usaha negara, pengujian peraturan perundangan, perselisihan hasil pemilu, dan perkara kode etik serta perkara lain yang melibatkan tugas kepengawasan pemilu.
Pada perkara pidana, Ketua Bawaslu di tiap jenjang juga dapat menunjuk konsultan hukum/advokat bagi pegawai yang terjerat kasus.
Sementara itu, pada kasus nonlitigasi atau di luar peradilan, advokasi hukum diberikan Bawaslu kepada pegawainya yang terjerat kasus-kasus seperti pemeriksaan kode etik dan kode perilaku aparatur sipil negara dan sengketa informasi publik.
Baca juga: Berantas Politik Uang, Pengamat: Bawaslu Harus Jemput Bola Terima Aduan
Bagja mengatur, pemberi advokasi hukum dilarang meminta atau menerima bayaran dari pegawai yang terjerat kasus, karena seluruh pembiayaan bersumber dari keuangan negara, baik APBN maupun APBD.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Hariyono, menjelaskan bahwa beleid ini dibuat untuk "memberi rasa aman dan nyaman kepada seluruh jajaran pengawas pemilu dalam bekerja" jelang Pemilu 2024.
Sebab, semakin dekat dengan hari pemungutan suara, potensi masalah hukum dari pihak-pihak lain semakin besar karena semakin banyak kepentingan yang bertarung.
Totok menegaskan, beleid ini bukan berarti Bawaslu membela pihak bersalah. Menurutnya, Bawaslu tak akan memberi advokasi hukum untuk tindakan di luar tugas dan fungsi.
"Ini bukan untuk melindungi kejahatan, tetapi untuk memberikan pencerahan agar tidak terjadi tindak kejahatan di Bawaslu," kata dia saat membuka Rapat Sosialisasi Layanan Advokasi Hukum Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2023 dalam Menghadapi Pemilu Tahun 2024 Gelombang II, dikutip situs resmi Bawaslu RI, Selasa (20/6/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.