Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Siapkan Bantuan Hukum untuk Pegawai pada Pemilu 2024

Kompas.com - 20/06/2023, 19:12 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyiapkan layanan advokasi hukum untuk pegawainya yang terjerat "permasalahan hukum", seiring meningkatnya intensitas jelang Pemilu 2024.

Hal ini diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2023 yang diteken Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja bulan lalu.

"Permasalahan hukum adalah masalah yang timbul sebagai akibat pelaksanaan fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban pengawasan pemilu dan/atau pemilihan," tulis beleid itu.

Baca juga: Bawaslu: Yang Punya Media Jangan Semena-mena Kampanyekan Dirinya

Pemberian advokasi hukum ini diberikan kepada pegawai yang menghadapi masalah hukum secara litigasi maupun nonlitigasi, kecuali tindak pidana korupsi.

Pada kasus masalah litigasi, advokasi hukum diberikan untuk proses pemeriksaan perkara, penyelidikan dan/atau penyidikan, somasi, keberatan, dan upaya administratif.

Masalah litigasi ini mencakup praperadilan, perkara pidana, perdata, tata usaha negara, pengujian peraturan perundangan, perselisihan hasil pemilu, dan perkara kode etik serta perkara lain yang melibatkan tugas kepengawasan pemilu.

Pada perkara pidana, Ketua Bawaslu di tiap jenjang juga dapat menunjuk konsultan hukum/advokat bagi pegawai yang terjerat kasus.

Sementara itu, pada kasus nonlitigasi atau di luar peradilan, advokasi hukum diberikan Bawaslu kepada pegawainya yang terjerat kasus-kasus seperti pemeriksaan kode etik dan kode perilaku aparatur sipil negara dan sengketa informasi publik.

Baca juga: Berantas Politik Uang, Pengamat: Bawaslu Harus Jemput Bola Terima Aduan

Bagja mengatur, pemberi advokasi hukum dilarang meminta atau menerima bayaran dari pegawai yang terjerat kasus, karena seluruh pembiayaan bersumber dari keuangan negara, baik APBN maupun APBD.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Hariyono, menjelaskan bahwa beleid ini dibuat untuk "memberi rasa aman dan nyaman kepada seluruh jajaran pengawas pemilu dalam bekerja" jelang Pemilu 2024.

Sebab, semakin dekat dengan hari pemungutan suara, potensi masalah hukum dari pihak-pihak lain semakin besar karena semakin banyak kepentingan yang bertarung.

Totok menegaskan, beleid ini bukan berarti Bawaslu membela pihak bersalah. Menurutnya, Bawaslu tak akan memberi advokasi hukum untuk tindakan di luar tugas dan fungsi.

"Ini bukan untuk melindungi kejahatan, tetapi untuk memberikan pencerahan agar tidak terjadi tindak kejahatan di Bawaslu," kata dia saat membuka Rapat Sosialisasi Layanan Advokasi Hukum Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2023 dalam Menghadapi Pemilu Tahun 2024 Gelombang II, dikutip situs resmi Bawaslu RI, Selasa (20/6/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com