Sejalan dengan hal itu, Jokowi juga mengatakan, pemerintah terus berupaya melakukan pencegahan korupsi dengan membangun sistem pemerintahan dan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
Sementara itu, sejumlah anggota Komisi III DPR dari berbagai fraksi mendesak pemerintah untuk serius menyiapkan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Anggota Komisi III Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, misalnya.
Ia menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset telah disepakati DPR dan pemerintah sebagai RUU inisiatif pemerintah.
Baca juga: Menkumham: Pemerintah Masih Tunggu Undangan DPR Terkait RUU Perampasan Aset
Oleh karena itu, Arsul mengingatkan supaya pemerintah mulai duduk bersama dengan fraksi-fraksi partai politik (parpol) di DPR guna memastikan bahwa mayoritas fraksi menyepakati rancangan aturan ini.
Akan tetapi, kata dia, pendekatan yang dilakukan pemerintah terhadap fraksi-franksi tak kunjung terjadi.
"Sekarang ini, kan, yang dikesankan adalah DPR tidak mau membahasnya. Padahal, naskah akademik dan draf RUU-nya saja belum dikirim ke DPR," kata Arsul, Kamis (30/3/2023), dikutip dari Kompas.id.
Pada 4 Mei 2023, pemerintah akhirnya mengirim surpres RUU Perampasan Aset.
Dalam waktu yang bersamaan, Jokowi juga menugaskan Mahfud, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membahas RUU Perampasan Aset bersama DPR.
"Per tanggal 4 Mei 2023, presiden sudah mengeluarkan dua surat. Satu surat presiden kepada DPR yang dilampiri dengan Rancangan UU Perampasan Aset," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (5/5/2023).
"Kemudian ada surat tugas, siapa (pejabat) pemerintah yang ditugaskan untuk membahas ini bersama DPR," sambung Mahfud.
Mahfud berharap RUU Perampasan Aset segera dibahas oleh DPR.
"Agar kita bisa segera membuat (jera) para pelaku tindak pidana dan terutama koruptor," kata Mahfud.
Sejak surpres diterima DPR, setidaknya sudah enam kali rapat paripurna diselenggarakan.
Akan tetapi, tak satu pun rapat paripurna yang membacakan RUU Perampasan Aset.