Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/06/2023, 07:11 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah masih terus menunggu Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana diproses DPR RI.

"Kita menunggu dari DPR. Nanti kan (DPR) mengundang. Kan (surat presiden soal RUU Perampasan Aset) sudah diserahkan," kata Yasonna usai acara Paralegal Justice Award Kementerian Hukum dan HAM, Kamis (1/6/2023) malam.

Oleh karenanya, Yasonna mengaku belum dapat bicara banyak soal teknis kelembagaan terkait perampasan aset nantinya.

Menurutnya, hal itu akan menjadi bagian dari dinamika pembahasan di parlemen.

"Itu (lembaga pengelola aset) nanti kita bahas. Nanti saja itu," ujar politikus PDI-P tersebut.

Baca juga: Ketua Komisi III DPR: Pembahasan RUU Perampasan Aset Bakal Alot dan Panjang

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul mengatakan, RUU Perampasan Aset bakal berlangsung alot dan panjang.

Bambang Pacul juga meyakini para ketua umum (ketum) partai politik (parpol) pasti akan menyatakan sikap terkait RUU tersebut.

"Alot. Panjang dan alot. Makanya saya ngomong dulu, karena ini panjang dan alot. Yang namanya UU ini, ketum pasti akan bicara. Ketum-ketum partai pasti akan bicara," ujar Pacul saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Ia mengungkapkan bahwa pada waktunya, RUU Perampasan Aset akan dibacakan. Sebab, surat presiden (surpres) terkait RUU tersebut sudah masuk ke DPR.

Baca juga: Respons Wakil Ketua DPR soal Surpres RUU Perampasan Aset yang Belum Dibacakan di Rapat Paripurna

Bambang Pacul mengatakan, langkah pertama yang harus dilakukan DPR adalah mengumumkan RUU Perampasan Aset melalui Rapat Paripurna DPR.

"Setelah itu, pimpinan rapat bamus (badan musyawarah), itu pimpinan-pimpinan fraksi hadir kemudian ditetapkan ini mitra kerjanya dengan siapa," katanya.

"Apakah ini wujudnya pansus (panitia khusus) atau cukup Komisi III. Kalau Komisi III itu namanya panja (panitia kerja). Jadi Panja RUU Perampasan Aset, bisa juga Pansus RUU Perampasan Aset," ujar Pacul melanjutkan.

Setelah ditetapkan wujud pembahasannya berupa panja atau pansus, maka pembahasan RUU Perampasan Aset baru bisa dimulai.

Baca juga: RUU Perampasan Aset Izinkan Negara Rampas Harta Terdakwa Meninggal atau Buron

Bambang Pacul mengatakan, semua fraksi di Komisi III DPR sudah membaca draf RUU Perampasan Aset yang dikirimkan oleh pemerintah.

Dari fraksi PDI-P, ia mengatakan, pihaknya sudah menyoroti banyak hal dalam draf RUU Perampasan Aset tersebut.

Halaman:
Baca tentang


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

ICW Nilai KPU Harus Minta Maaf karena Permudah Koruptor Nyaleg

ICW Nilai KPU Harus Minta Maaf karena Permudah Koruptor Nyaleg

Nasional
Sidang Rafael Alun, Jaksa KPK Hadirkan Wajib Pajak dan Admin Keuangan PT ARME

Sidang Rafael Alun, Jaksa KPK Hadirkan Wajib Pajak dan Admin Keuangan PT ARME

Nasional
Survei LSI Denny JA: Elektabilitas Anies Turun 5,3 Persen Usai Cak Imin Dipilih Jadi Bakal Cawapres

Survei LSI Denny JA: Elektabilitas Anies Turun 5,3 Persen Usai Cak Imin Dipilih Jadi Bakal Cawapres

Nasional
Menteri Bahlil: Warga Rempang Tak Tolak Investasi, Mereka 'Welcome'

Menteri Bahlil: Warga Rempang Tak Tolak Investasi, Mereka "Welcome"

Nasional
Lewat 'Indonesia Menatap Dunia', Dompet Dhuafa dan Perdami Bantu Tangani Kebutaan pada Anak-anak dan Lansia

Lewat "Indonesia Menatap Dunia", Dompet Dhuafa dan Perdami Bantu Tangani Kebutaan pada Anak-anak dan Lansia

Nasional
Soal Konflik Rempang, Menteri Bahlil: Kami Akui, Jujur, di Awal Ada Kekeliruan...

Soal Konflik Rempang, Menteri Bahlil: Kami Akui, Jujur, di Awal Ada Kekeliruan...

Nasional
Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang Datangi KPK, Mengaku Belum Kantongi Surat Panggilan

Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang Datangi KPK, Mengaku Belum Kantongi Surat Panggilan

Nasional
Megawati Terima Gelar Doktor Honoris Causa yang Ke-10, Ini Daftar Lengkapnya

Megawati Terima Gelar Doktor Honoris Causa yang Ke-10, Ini Daftar Lengkapnya

Nasional
Seruan Jihad di Medsos: Mengkaji Ulang Strategi Pencegahan Terorisme

Seruan Jihad di Medsos: Mengkaji Ulang Strategi Pencegahan Terorisme

Nasional
Besok, Eks Dirut Sarana Jaya Bakal Kembali Diadili di Kasus Pengadaan Tanah

Besok, Eks Dirut Sarana Jaya Bakal Kembali Diadili di Kasus Pengadaan Tanah

Nasional
Jokowi Sebut Tarif Kereta Cepat Whoosh Rp 250.000-Rp 350.000

Jokowi Sebut Tarif Kereta Cepat Whoosh Rp 250.000-Rp 350.000

Nasional
Jelang Pemilu, Polri Akan Antisipasi Isu Provokatif dan SARA

Jelang Pemilu, Polri Akan Antisipasi Isu Provokatif dan SARA

Nasional
Muncul Mahfud dan Khofifah, PPP Anggap Sandiaga Masih Berpeluang Jadi Cawapres Ganjar

Muncul Mahfud dan Khofifah, PPP Anggap Sandiaga Masih Berpeluang Jadi Cawapres Ganjar

Nasional
Sandiaga Uno Akan Tetap 'All Out' Dukung Ganjar meski Tak Jadi Cawapres

Sandiaga Uno Akan Tetap "All Out" Dukung Ganjar meski Tak Jadi Cawapres

Nasional
Survei LSI Denny JA: Prabowo 39,8 Persen, Ganjar 37,9 Persen, dan Anies 14,5 Persen

Survei LSI Denny JA: Prabowo 39,8 Persen, Ganjar 37,9 Persen, dan Anies 14,5 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com