JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang seharusnya memerangi rasuah kini justru terlibat skandal.
Skandal itu adalah dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan negara (Rutan) lembaga antirasuah.
Bahkan jumlah pungli itu disebut-sebut mencapai Rp 4 miliar. Hal itu diungkapkan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Benar, Dewas telah menemukan dan membongkar kasus terjadinya pungli di Rutan KPK,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di gedung KPK lama, Senin (19/6/2023).
Baca juga: Dewas Ungkap Ada Pungli di Rutan KPK, Setahun Capai Rp 4 Miliar
Pungli itu terungkap karena menurut Tumpak mereka kerap mendapat pertanyaan mengenai dugaan pungli di Rutan KPK.
Mereka lantas meminta pimpinan KPK mendalami laporan itu lantaran sudah termasuk ke dalam pelanggaran pidana.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, perkara itu terungkap ketika mereka melakukan klarifikasi terkait kode etik, dan kemudian menemukan dugaan pungli.
Albertina melanjutkan, pungli itu dilakukan terhadap para tahanan KPK yang mendekam di rutan.
“Periodenya Desember 2021 sampai dengan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara, mungkin akan berkembang lagi,” ujar Albertina.
Baca juga: Dewas KPK Sebut Dugaan Pungli di Rutan KPK Sudah Diserahkan ke Pimpinan hingga Deputi Penindakan
Menurut Albertina, cara yang digunakan dalam pungli itu adalah melalui setoran tunai dan kemudian dikumpulkan ke dalam rekening pihak ketiga.
Sementara itu menurut Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, dugaan pungli itu diperkirakan melibatkan puluhan pegawai Rutan KPK.
Meski demikian, Syamsuddin enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai sosok yang memimpin aksi pungli tersebut. Dia menambahkan, penyelidik yang bertugas untuk mengulik persoalan tersebut lebih jauh.
“Tunggu saja hasil penyelidikan KPK,” ujarnya.
Laporan dugaan pungli itu sudah dilaporkan kepada kepada pimpinan KPK, Deputi Penindakan dan Eksekusi, hingga Direktur Penyelidikan buat didalami.
Baca juga: Dewas Sebut Pungli di Rutan KPK Libatkan Puluhan Pegawai
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, saat ini kasus tersebut tengah diselidiki oleh Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.
“Iya (pertama ditemukan) di gedung Rutan Merah Putih KPK,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).
Setelah menemukan dugaan tindak pidana di Rutan cabang Merah Putih, KPK juga membenahi seluruh Rutan KPK di cabang lainnya seperti, Kavling C1, Pomdam Jaya Guntur, dan Puspomal.
Selain itu, lembaga antirasuah juga telah merotasi sejumlah pegawai rutan di cabang KPK untuk memudahkan pemeriksaan oleh tim penyelidik.
“Kami lakukan itu sebagai perbaikan sistem manajemen di Rutan KPK,” ujar Ali.
Baca juga: Soal Dugaan Pungli di Rutan, KPK: Kami Sedang Lakukan Penyelidikan
Skandal yang melibatkan pegawai Rutan KPK bukan pertama kali terjadi. Dalam catatan Kompas.com sudah terdapat beberapa pegawai Rutan lembaga terlibat masalah.
Pada 2021 terdapat kasus yang melibatkan seorang pengawal tahanan di Rutan KPK berinisial TK.
TK diberhentikan secara tidak hormat setelah terbukti menerima gratifikasi dari dua orang tahanan yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, serta pengusaha Robi Okta Fahlevi.
Pelanggaran yang dilakukan TK antara lain memberi kontak telepon kepada seorang tahanan, menerima bingkisan makanan tiga dus pempek, meminjam uang Rp 800.000, dan menerima uang Rp 300.000.
Baca juga: Dugaan Pungli di Rutan KPK, Mahfud MD: Itu Harus Dibuka ke Publik dan Ditindaklanjuti
Setelah itu pegawai Rutan KPK kembali terlibat masalah. Mereka adalah pegawai KPK yang bertugas sebagai staf Rutan Cabang KPK yaitu Ristanta, Hengky, dan Eri Angga Permana.
Ketiganya berkunjung ke Lembaga Pemasyakatan Kelas I Tangerang tanpa dilengkapi surat tugas atau izin atasan terkait pengembalian barang sitaan milik terpidana Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Mereka kemudian diberi sanksi ringan berupa teguran tertulis I dengan masa berlaku hukuman selama 3 bulan.
Baca juga: Dugaan Pungli yang Dibongkar Dewas KPK Terjadi di Rutan KPK Merah Putih
Koordinator Transparency International Indonesia (TII) Danang Widoyoko menilai harus ada tindakan tegas dari KPK sebagai jalan keluar mengakhiri dan membuat efek jera bagi para pegawai Rutan yang melakukan pungli.
"Agar tidak berulang, hukuman oleh Dewas harus tegas dan tanpa kompromi," kata Danang saat dihubungi pada Selasa (21/6/2023).
Baca juga: Buntut Dugaan Pungli di Rutan, KPK Rotasi Sejumlah Pegawai
Secara terpisah, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto mempertanyakan mengapa dugaan pungli itu baru bisa terungkap saat ini. Padahal, kata dia, praktiknya sudah berlangsung 4 bulan.
"Kalau saya dengar penjelasan Desember 2021 sampai dengan Maret 2022 baru 4 bulan jumlahnya Rp 4 miliar. Anggaplah rata-rata Rp 1 miliar per bulan, tentu fantastis. Bagaimana setahun ya?" tanya Agus.
(Penulis : Syakirun Ni'am | Editor : Bagus Santosa, Novianti Setuningsih)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.