Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imigrasi: Bebas Visa Kunjungan Hanya untuk ASEAN, Visa on Arrival untuk 92 Negara

Kompas.com - 19/06/2023, 09:29 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebut, bebas visa kunjungan (BVK) saat ini hanya berlaku untuk 10 negara anggota ASEAN.

Di luar itu, pemerintah juga memberlakukan Visa on Arrival (VoA) atau visa kunjungan saat kedatangan kepada 92 negara.

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim mengatakan pemerintah sebelumnya menetapkan 169 negara masuk dalam negara bebas visa kunjungan.

Namun, kebijakan bebas visa kunjungan itu berubah ketika pandemi Covid-19 turut melanda tanah air. Ketetapan mengenai bebas visa kunjungan tidak lagi berlaku.

Perubahan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Baca juga: Menkumham Hentikan Sementara Bebas Visa Kunjungan untuk 159 Negara

"Sebagai ganti kebijakan bebas visa kunjungan, mulai tahun 2021 orang asing bisa masuk ke Indonesia dengan VoA,” ujar Silmy dalam keterangan resminya, Minggu (18/6/2023).

Menurut Silmy, pihaknya saat ini terus menambah negara yang menjadi subyek Visa on Arrival. Pada 2023 ini misalnya, pemerintah menambah enam negara subyek VoA.

Silmy menjelaskan, dalam memberlakukan kebijakan bebas visa bagi negara tertentu, pemerintah harus mempertimbangkan asas resiprokal atau timbal balik.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain itu, Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2016 menyatakan, pemberian bebas visa kunjungan bisa dihentikan sementara berdasarkan pertimbangan keamanan negara maupun kesehatan masyarakat.

 

“Jika pun nantinya bebas visa diberlakukan kembali, maka aturan bebas visa kunjungan harus memenuhi tiga kriteria, yakni aspek resiprokal, memberikan manfaat kepada Indonesia dan memperhatikan aspek keamanan,” ujar Silmy.

Mantan Direktur Utama PT Krakatau Steel itu menyebut, pemberian bebas visa kunjungan memang bisa mengganggu ketertiban umum dan membuka celah penyebaran penyakit.

Hal ini juga menjadi pertimbangan pemerintah mengkaji ulang kebijakan bebas visa kunjungan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 tahun 2023 pada tanggal 7 Juni 2023.

"Kepmen ini menjadi semacam penghubung dari aturan lama ke aturan baru mengenai visa yang akan terbit," tutur Silmy.

 

Lebih lanjut, Silmy menyebut kedatangan warga negara asing (WNA) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 2019 atau sebelum Pandemi Covid-19 mencapai 16.268 orang per hari dan 5.945 orang melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com