Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imigrasi: Bebas Visa Kunjungan Hanya untuk ASEAN, Visa on Arrival untuk 92 Negara

Kompas.com - 19/06/2023, 09:29 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebut, bebas visa kunjungan (BVK) saat ini hanya berlaku untuk 10 negara anggota ASEAN.

Di luar itu, pemerintah juga memberlakukan Visa on Arrival (VoA) atau visa kunjungan saat kedatangan kepada 92 negara.

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim mengatakan pemerintah sebelumnya menetapkan 169 negara masuk dalam negara bebas visa kunjungan.

Namun, kebijakan bebas visa kunjungan itu berubah ketika pandemi Covid-19 turut melanda tanah air. Ketetapan mengenai bebas visa kunjungan tidak lagi berlaku.

Perubahan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Baca juga: Menkumham Hentikan Sementara Bebas Visa Kunjungan untuk 159 Negara

"Sebagai ganti kebijakan bebas visa kunjungan, mulai tahun 2021 orang asing bisa masuk ke Indonesia dengan VoA,” ujar Silmy dalam keterangan resminya, Minggu (18/6/2023).

Menurut Silmy, pihaknya saat ini terus menambah negara yang menjadi subyek Visa on Arrival. Pada 2023 ini misalnya, pemerintah menambah enam negara subyek VoA.

Silmy menjelaskan, dalam memberlakukan kebijakan bebas visa bagi negara tertentu, pemerintah harus mempertimbangkan asas resiprokal atau timbal balik.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain itu, Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2016 menyatakan, pemberian bebas visa kunjungan bisa dihentikan sementara berdasarkan pertimbangan keamanan negara maupun kesehatan masyarakat.

 

“Jika pun nantinya bebas visa diberlakukan kembali, maka aturan bebas visa kunjungan harus memenuhi tiga kriteria, yakni aspek resiprokal, memberikan manfaat kepada Indonesia dan memperhatikan aspek keamanan,” ujar Silmy.

Mantan Direktur Utama PT Krakatau Steel itu menyebut, pemberian bebas visa kunjungan memang bisa mengganggu ketertiban umum dan membuka celah penyebaran penyakit.

Hal ini juga menjadi pertimbangan pemerintah mengkaji ulang kebijakan bebas visa kunjungan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 tahun 2023 pada tanggal 7 Juni 2023.

"Kepmen ini menjadi semacam penghubung dari aturan lama ke aturan baru mengenai visa yang akan terbit," tutur Silmy.

 

Lebih lanjut, Silmy menyebut kedatangan warga negara asing (WNA) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 2019 atau sebelum Pandemi Covid-19 mencapai 16.268 orang per hari dan 5.945 orang melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Kemudian, kata Silmy, pada 2023 di mana kebijakan bebas visa kunjungan hanya berlaku bagi 10 negara ASEAn dan terdapat Visa on Arrival, jumlah kedatangan WNA menurun.

Menurutnya, pada tahun ini, WNA yang masuk per hari di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sebanyak 12.917 orang dan 5.057 orang melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.


Ia menyebut, WNA yang masuk ke Indonesia kini mulai normal bahkan meningkat.

“Dengan trend terus meningkat, walaupun tidak lagi menggunakan kebijakan bebas visa kunjungan,” tutur Silmy.

DItjen Imigrasi saat ini juga sedang memperbarui kebijakan visa diiringi rencana penerbitan Golden Visa.

Tindakan ini diterapkan untuk melaksanakan asas selective policy atau kebijakan selektif. Tujuannya, agar hanya WNA berkualitas yang masuk ke INdonesia.

“Nantinya seluruh permohonan visa dapat dilakukan permohonan visa dengan mudah secara digital melalui www.evisa.imigrasi.go.id , tanpa harus datang secara fisik ke Perwakilan RI (KBRI/KJRI) di luar negeri,” tuturnya.

“Kami merujuk pada negara-negara maju seperti UK, USA, UAE, Australia, Kanada, Jepang, Korea, Eropa (schengen) dan lainnya,” tambah Silmy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com