Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Santunan Senilai Rp 3 Miliar untuk Petugas Regsosek

Kompas.com - 15/06/2023, 17:01 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJamsostek) membayarkan santunan senilai Rp 3 miliar kepada seluruh petugas Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia saat sedang bertugas.

Menurut data BPJamsostek, selama proses pendataan awal Regsosek yang dilakukan sejak 15 Oktober 2022 sampai 15 November 2022, terdapat 161 kasus klaim yang terdiri dari 140 kasus kecelakaan kerja dan 21 kasus kematian yang dialami para petugas.

Seluruh santunan tersebut secara simbolis diserahkan langsung oleh Direktur Kepesertaan BPJamsostek Zainudin kepada Sekretaris Utama Badan Pusat Statistik (BPS) Republik Indonesia (RI) Atqo Mardiyanto saat Rapat Koordinasi (Rakoor) Evaluasi dan Finalisasi Data Regsosek, Bandung, Kamis (15/6/2023).

Selain itu, BPJamsostek juga menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada enam ahli waris petugas Regsosek yang berasal dari wilayah Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Baca juga: Permudah Pelestarian, Pemprov Jabar Ajukan Pemindahan Aset Candi Batu Jaya dari Pemkab Karawang

Pada kesempatan tersebut, Direktur Kepesertaan BPJamsostek Zainudin mengatakan, pihaknya telah menjalin sinergi dengan BPS sejak awal Oktober 2022.

Sinergi tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 404.237 petugas Regsosek yang tersebar di seluruh Indonesia. Hal ini didasari pada besarnya risiko yang mereka hadapi di lapangan karena mobilitas yang tinggi.

"Perlindungan yang diberikan ini adalah upaya kami untuk mendukung kesuksesan Regsosek 2022 yang merupakan program nasional. BPS ini sebenarnya bisa menjadi contoh untuk institusi yang lain, karena ternyata pekerjaan yang bersifat ad hoc ini banyak di Indonesia,” imbuh Zainudin dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (15/6/2023).

Upaya tersebut, lanjut dia, juga sejalan dengan instruksi Bapak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam melakukan optimalisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Sementara itu, Sekretaris Utama BPS RI Atqo Mardiyanto mengapresiasi santunan yang diberikan oleh BPJamsostek.

Baca juga: Dana Kelolaan BPJamsostek Tembus Rp 607 Triliun

Ia mengungkapkan bahwa setiap sensus BPS dilakukan secara besar dan melibatkan banyak pekerja yang bersifat ad hoc, termasuk di antaranya Reksosek.

Dalam menjalankan tugasnya, kata Atqo, para petugas Reksosek harus keluar masuk rumah, melewati hutan, hingga menyebrangi lautan, sehingga terdapat risiko yang harus dimitigasi dengan baik.

“Pekerjaan petugas BPS itu kan jalan ke lapangan, dari rumah ke rumah, ada yang di hutan, di laut, di kota. Nah, karena petugasnya ada risikonya, tentunya risiko ini harus kita mitigasi, salah satunya adalah berkolaborasi dengan BPJamsostek," ucapnya.

Atqo menjelaskan, para petugas BPS yang memang memiliki risiko kerja di lapangan akan mendapat asuransi. Dengan asuransi, petugas BPS tidak hanya mendapatkan imbal jasa, tetapi juga terlindungi selama bertugas.

Baca juga: Ini Alasan PN Bekasi Tak Kunjung Eksekusi Uang Ganti Rugi Ahli Waris Pemilik Lahan Tol Jatikarya

“Bayangkan jika kami tidak asuransikan, kalau ada kecelakaan maka tidak dapat santunan apa-apa, kan kasihan ahli warisnya,” tutur Atqo.

Lindungi para petugas dari forum lain

Pada kesempatan tersebut, Zainudin mengatakan, pihaknya tidak hanya melindungi petugas Regsosek tetapi juga berkomitmen untuk melanjutkan kerja sama dengan pihak lain.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com