Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saldi Isra Bantah Denny Indrayana soal Posisi Hakim 6:3 dalam Putusan Sistem Pemilu

Kompas.com - 15/06/2023, 17:05 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengatakan, putusan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyoal sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 168 ayat (2) tentang sistem pemilu diputus oleh delapan hakim kontitusi.

Hal ini disampaikan Saldi Isra sekaligus membatah kicauan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana yang mengungkapkan informasi kemungkinan putusan melalui akun Twitter pribadinya @dennyindrayana beberapa waktu lalu.

MK membantah isu kebocoran yang disampaikan oleh Denny Indrayana pada 28 Mei 2023. Terlebih, dalam cuitannya pakar hukum tata negara itu menyatakan putusan tersebut dengan posisi enam hakim setuju dan tiga hakim disenting opinion.

"Dengan fakta sidang hari ini, kami perlu menjelaskan ini, bahwa pendapat itu merugikan kami secara institusi karena seolah-olah kami membahas itu dan itu bocor keluar dan diketahui pihak luar," kata Saldi Isra dalam konferensi pers, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Baca juga: MK: Pernyataan Denny Indrayana Merugikan Kami

Pernyataan Denny pada bulan Mei soal informasi putusan pun dibantah oleh Saldi Isra. Sebab, ketika itu majelis hakim konstitusi belum melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menyusun putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022.

Selain itu, Saldi mengatakan, ketika RPH dilakukan pada 7 Juni lalu dan hanya dihadiri oleh delapan hakim konstitusi. Sebab, satu hakim tengah dinas ke luar negeri.

"Putusan itu baru terjadi tanggal 7. Sebelum itu, belum ada putusan. Ini sekaligus mengoreksi karena orang bilang putusan itu sudah sejak berbulan-bulan lalu. Kami ingin mengatakan tidak benar sejak cuitan itu ada," ujar Saldi Isra.

"Kalau dalam unggahan itu, posisi hakimnya 6:3 tidak benarkan? Posisi hakim hari ini itu ternyata 7:1. Jadi RPH mengambil keputusan itu hanya diikuti delapan hakim konstitusi," katanya lagi.

Baca juga: MK: Proporsional Terbuka Lebih Dekat dengan UUD, tapi Sistem Pemilu Tetap Ranah Pembentuk UU

Sebelumnya, lewat akun media sosial miliknya, Denny Indrayana menuliskan bahwa ia mendapat informasi MK akan mengabulkan gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 yang pada pokoknya mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.

Namun, Denny tidak mengungkap sumber informasi tersebut. Pakar hukum tata negara itu hanya memastikan, kabar tersebut didapatkan dari sumber yang kredibel, patut dipercaya, dan bukan dari hakim MK.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan hakim konstitusi," tulis Denny di akun media sosialnya, sebagaimana dikutip setelah dikonfirmasi Kompas.com pada 29 Mei 2023.

Baca juga: MK: Politik Uang dan Korupsi Bukan Imbas Sistem Pemilu, tapi Masalah Struktural

Berdasarkan informasi yang didapatnya, Denny mengungkapkan, enam dari sembilan hakim MK mengabulkan gugatan. Sementara tiga lainnya menyatakan pendapat yang berbeda atau dissenting opinion.

Denny lantas menyatakan ketidaksetujuannya jika pemilu kembali menerapkan sistem proporsional tertutup.

Sebab, menurutnya, pemilih dalam pemilu hanya akan memilih tanda gambar partai tanpa mengetahui orang-orang yang akan menjadi wakil mereka di legislatif.

Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif,” tulis Denny Indrayana lagi.

Namun, informasi yang disebarkan Denny Indrayana tersebut dibantah oleh Juru Bicara MK, Fajar Laksono.

Pada intinya, Fajar menegaskan bahwa saat itu tahapan uji materi UU Pemilu yang dimaksud masih dalam tahap permintaan pengumpulan keputusan dan belum sampai pada pembahasan keputusan.

Baca juga: MK Nilai Parpol Tetap Punya Peran Sentral meski Pemilu Pakai Sistem Proporsional Terbuka

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com