Padahal, Arteria Dahlan dan PDI-P sangat mendukung penerapan sistem proporsional tertutup sebagaimana diajukan pemohon uji materi.
Anggota Komisi III DPR RI itu menganggap putusan MK setebal 730 halaman lebih itu sangat lengkap.
"Hari ini kita sudah mendapatkan kepastian hukum, putusan MK begitu luar biasa, begitu fenomenal, harus kita akui suasana begitu komperhensif menjadi bagian pengayaan dalam konteks kehidupan hukum khususnya kehidupan bernegara dan berdemokrasi," kata Arteria dalam jumpa pers, Kamis (15/6/2023).
"Kami juga ingin sampaikan semoga ini menjadi kemenangan kita semua," ujarnya lagi.
Dari sembilan fraksi yang ada di Senayan, memang hanya PDI-P yang mendukung penerapan sistem proporsional tertutup, yakni pemilih hanya memilih partai politik di dalam surat suara, bukan calon anggota legislatif (caleg).
Meski demikian, atas putusan MK ini, Arteria mengatakan, PDI-P merupakan partai yang dewasa dan diklaim sudah mempersiapkan segala kemungkinan sistem pemilu.
Ia juga menyinggung bahwa penerapan demokrasi tidak perlu asal "contek model Barat", tetapi disesuaikan dengan kondisi dalam negeri.
"Bung Hatta mengatakan kedaulatan Indonesia harus bersendikan rakyat Indonesia sendiri, yang berdasarkan pergaulan hidup, yang merupakan jati diri kita sendiri," kata Arteria Dahlan.
Oleh karenanya, pileg yang diterapkan di Indonesia, sejauh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak diubah, yakni tetap menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka seperti yang telah diberlakukan sejak 2004.
"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman didampingi 7 hakim konstitusi lain, minus Wahiduddin Adams, dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (15/6/2023).
Mahkamah mengatakan, berdasarkan pertimbangan terhadap implikasi dan implementasi sistem pileg daftar calon terbuka, serta original intent dan penafsiran konstitusi, dalil-dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Sebelumnya, Arteria Dahlan diketahui meminta majelis hakim MK mengabulkan upaya uji materil UU Pemilu dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022 yang pada intinya menggugat sistem pemilihan legislatif proporsional terbuka.
Permintaan ini merupakan permintaan fraksi PDI-P yang secara mengejutkan dibacakan Arteria Dahlan di tengah-tengah pembacaan pandangan DPR oleh perwakilan Komisi III lainnya terkait perkara ini dalam sidang pleno di MK.
"Fraksi PDI-P memohon agar kiranya Yang Mulia ketua dan majelis hakim konstitusi dapat memutus sebagai berikut, hanya satu permintaan PDI-P, yaitu menerima keterangan fraksi PDI-P secara keseluruhan," ujar Arteria dalam sidang pada 26 Januari 2023
PDI-P memakai Pasal 22E ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan anggota DPRD adalah partai politik, sebagai dalil dukungan atas sistem proporsional tertutup.
Arteria Dahlan mengungkapkan, sistem proporsional tertutup akan pro terhadap rekrutmen, seleksi, pendidikan kader berjenjang, hingga penjaringan bakal caleg yang ketat di internal partai politik.
Hal ini dinilai mendukung penguatan partai politik, tak seperti sistem proporsional terbuka di mana tak sedikit bakal caleg yang sebetulnya bukan kader partai politik tetapi digaet partai politik menilik popularitasnya yang tinggi di masyarakat.
Arteria lantas mengungkapkan, sistem pemilu seharusnya mengarah pada penguatan partai politik.
"Hal ini luput dari perhatian pihak yang mendukung sistem proporsional terbuka. Lahirnya wakil rakyat yang berintegritas bukan 1 hari, tapi proses panjang di mana parpol lah yang selama ini mewakafkan diri untuk mengambil peran tersebut," ujar Arteria ketika itu.
Argumen ini berkebalikan dengan pandangan DPR RI yang diwakili Komisi III bahwa sistem proporsional tertutup, di mana caleg yang berhak duduk di lembaga legislatif dipilihkan oleh partai politik dinilai justru dapat merusak internal partai politik itu sendiri.
Pada akhirnya, dalam putusan MK, majelis hakim konstitusi mengabaikan keterangan PDI-P yang disampaikan Arteria Dahlan di persidangan. Sebab, pandangan yang disampaikan pada agenda itu adalah pandangan DPR secara kelembagaan.
https://nasional.kompas.com/read/2023/06/15/17532531/arteria-dahlan-puji-putusan-mk-soal-sistem-pemilu-walau-tak-kabulkan