Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tangkap 12 Tersangka Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

Kompas.com - 15/06/2023, 16:58 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menangkap tersangka baru dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) menuju Malaysia.

Adapun dalam pengungkapan itu, ada 123 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak dikirim dari Nunukan menuju Malaysia.

Dengan penambahan itu, total 12 orang menjadi tersangka TPPO.

"Satgas TPPO Polri bersama tim telah menerbitkan 12 laporan polisi, menahan tersangka sebanyak 12 orang tersangka," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023).

Baca juga: Kompolnas Minta Penjelasan Polri soal Rumah Anggota Jadi Penampungan Korban TPPO di Lampung

Selain menetapkan tersangka, Satgas TPPO menetapkan 7 orang menjadi buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

Rinciannya, 2 DPO ditetapkan Polda Kaltara, 5 DPO dari Polres Nunukan. Menurut dia, DPO itu ada juga yang berdomisili di Malaysia.

Satgas TPPO Polri pun mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji besar dan proses yang mudah.

Ramadhan mengatakan, pekerja migran ilegal tidak akan mendapat hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan, dan hukum.

"Apabila masyarakat ingin bekerja diluar negeri, silahkan menggunakan jalur resmi yang tersedia melalui perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia," ujar dia.

Baca juga: Cerita Korban Perdagangan Orang, Tak Mampu Bayar Penalti Rp 10 Juta, Berangkat Lagi ke Luar Negeri

Para tersangka itu dikenakan pasal 4 Jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang subsidair Pasal 81 Jo Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 600.000.000.

Sebelumnya, Kepala Satgas (Kasatgas) Penanganan TPPO Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, ada 8 orang ditangkap dalam kasus TPPO dari Nunukan ke Malaysia itu.

Asep menyampaikan, sebagaian dari para korban TPPO itu adalah anak-anak.

"Satgas TPPO Polri berhasil menyelamatkan 123 korban. 74 laki-laki, 29 perempuan, dan 20 anak-anak, yang berasal dari Sulawesi Selatan, NTT, dan Jawa Timur," kata Asep dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/6/2023).

Asep menyampaikan, dalam memberangkatkan korban TPPO itu, pelaku merencanakan pengiriman korban dari Nunukan ke Malaysia melalui jalur resmi dan jalur tidak resmi atau jalur tikus.

Menurut dia, dalam pengungkapan itu, Satgas TPPO Polri juga bekerja sama dengan instansi terkait, yaitu TNI wilayah Nunukan, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nunukan, PT Pelni, dan PT Pelindo Cabang Nunukan.

Baca juga: Kompolnas Minta Penjelasan Polri soal Rumah Anggota Jadi Penampungan Korban TPPO di Lampung

Asep mengatakan, saat ini para korban direncanakan untuk dipulangkan ke daerahnya masing-masing oleh BP3MI.

"Terkait pemulangan korban, kami sudah berkoordinasi dengan Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3M) dan pihak BP3MI menyatakan siap untuk memfasilitasi pemulangan korban hingga tiba di daerah masing-masing," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Nasional
DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

Nasional
Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Nasional
DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

Nasional
4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

Nasional
Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Nasional
Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Nasional
Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Nasional
Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Nasional
Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Nasional
Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Nasional
Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Nasional
Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com