Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
BPJamsostek membayarkan santunan senilai Rp 3 miliar kepada seluruh petugas Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia saat sedang bertugas.
(DOK. Humas BPJS Ketenagakerjaan )
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+