www.kompas.com
BPJamsostek membayarkan santunan senilai Rp 3 miliar kepada seluruh petugas Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia saat sedang bertugas.(DOK. Humas BPJS Ketenagakerjaan )
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+