Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Santunan Senilai Rp 3 Miliar untuk Petugas Regsosek

Kompas.com - 15/06/2023, 17:01 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

Adapun kerja sama tersebut diwujudkan dengan melindungi 29.000 petugas Forum Konsultasi Publik (FKP) dan 138.000 petugas sensus tani yang saat ini tengah berjalan.

“Tentu kita sama-sama badan di bawah presiden sehingga dapat dikatakan ini sebagai bukti hadirnya negara untuk teman-teman petugas sensus yang merupakan pahlawan data,” ujar Zainudin.

Ia mengungkapkan bahwa kolaborasi tersebut tidak hanya menghadirkan negara lewat perlindungan Jamsostek semata, tetapi juga memanfaatkan data BPS sebagai basis dalam melindungi lebih banyak pekerja.

Baca juga: Paruh Tahun, 15.639 Orang Jadi Pekerja Padat Karya Tunai Permukiman

Khususnya, kata Zainudin, melindungi data sensus pertanian karena sejalan dengan fokus BPJamsostek pada 2023, yaitu pekerja di wilayah desa yang mayoritas berprofesi sebagai petani.

Ia menyebutkan bahwa dengan terdaftar sebagai peserta BPJamsostek, para petugas akan mendapatkan berbagai manfaat program JKK dan JKM, yang terdiri dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi para petugas yang mengalami kecelakaan saat sedang bekerja.

“Selanjutnya, apabila dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJamsostek juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh,” jelas Zainudin.

Tak hanya itu, lanjut dia, apabila peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.

Sementara itu, apabila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp 42 juta.

Baca juga: Sonny Loho Meninggal Dunia, Sri Mulyani: Beliau Tokoh Berjasa Membantu Saya dan Kementerian Keuangan

“Selain santunan, terdapat manfaat beasiswa pendidikan bagi dua orang anak dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp 174 Juta,” ucap Zainudin.

Ia berharap, sinergi BPJamsostek dengan berbagai pihak akan terus berkelanjutan.

Oleh karenanya, Zainudin meminta seluruh petugas sensus dan survei BPS didaftarkan sebagai peserta BPJamsostek. Bahkan apabila kegiatan tersebut telah berakhir, para petugas akan melanjutkan kepesertaan secara mandiri.

"Dengan beragam perlindungan tersebut semoga para petugas dapat menyadari pentingnya perlindungan jamsostek sehingga mereka dapat bekerja tanpa rasa cemas yang berujung pada hasil kerjanya yang lebih optimal," tutur Zainudin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com