JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, ditutup sekitar pukul 09.30 WIB pada Kamis (15/6/2023). Penutupan ini dilakukan jelang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu.
Pantauan Kompas.com, sebelumnya, polisi sempat memberlakukan contraflow, sehingga hanya jalan sisi Monumen Nasional (Monas) yang ditutup.
Baca juga: Begini Suasana Gedung MK Jelang Putusan Sistem Pemilu
Namun, pada 09.30 WIB, kedua ruas jalan sudah tak lagi bisa dilintasi kendaraan. Hanya beberapa ojek online yang dipersilakan melintas dengan syarat bertujuan gedung kementerian/lembaga di Jalan Medan Merdeka Barat.
Sementara itu, arus lalu lintas secara umum dialihkan ke Jalan Abdul Muis.
Sebagai informasi, MK sudah menjadwalkan sidang pengucapan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022, pada Kamis (15/6/2023).
Perkara ini adalah uji materil terkait pasal sistem pemilu legislatif proporsional daftar calon terbuka. Gugatan ini menuai kontroversi.
Dikutip dari situs resmi MK, sidang pengucapan putusan ini dijadwalkan berlangsung pada pukul 09.30 WIB di lantai 2 gedung MK.
"Betul," ujar juru bicara MK Fajar Laksono kepada Kompas.com ketika dikonfirmasi pada Senin (12/6/2023).
Baca juga: Gerindra: Alangkah Bijaknya kalau MK Tetap Pertahankan Proporsional Terbuka
Majelis hakim konstitusi sudah melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menyusun putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 atau gugatan terkait pemilu legislatif sistem proporsional daftar calon terbuka yang saat ini diterapkan Indonesia.
Sebagai informasi, gugatan nomor 114/PUU-XX/2022 ini diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus PDI-P), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasdem), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.
Kontroversi dan sorotan mencuat ketika Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada 29 Desember 2020 mengomentari adanya gugatan ini, yang belakangan ditafsirkan para elite politik sebagai bentuk dukungan KPU RI atas pemilu legislatif sistem proporsional daftar calon tertutup.
Baca juga: MK Putuskan Sistem Pemilu Hari Ini, KPU Jamin Pencoblosan Tetap 14 Februari 2024
Hasyim disanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akibat komentar ini. Sementara itu, sedikitnya 17 pihak, termasuk LSM kepemiluan hingga partai politik, mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara ini.
Polemik timbul lagi setelah eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, mengeklaim mendapatkan informasi tepercaya bukan dari internal Mahkamah bahwa MK bakal memutuskan kembalinya sistem proporsional tertutup zaman Orde Baru.
Sementara itu, dari sisi tahapan pemilu, sejauh ini KPU RI telah melangsungkan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) sejak 1 Mei 2023 menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.