JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, proses hukum dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tidak terkait politik.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penetapan status hukum seseorang oleh KPK berdasar pada alat bukti dan akan dipertanggungjawabkan di muka sidang.
“Setiap penetapan tersangka oleh KPK kami pastikan karena atas dasar kecukupan alat bukti,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).
Baca juga: KPK Minta Keterangan Sejumlah Pihak Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Kementan
Menurut Ali, KPK menyadari bahwa pada tahun politik atau menjelang Pemilu 2024, kerja-kerja lembaga antirasuah akan selalu dituding terkait politik.
Pihaknya pun memaklumi karena situasi menjelang tahun politik tersebut. Namun, KPK menyatakan tidak akan terpengaruh dengan pandangan-pandangan miring itu.
“Tapi kami pun harus ingatkan, stop narasi berbasis asumsi tersebut,” ujarnya.
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu mengatakan, sudah banyak contoh kasus yang kerap dituding politis hingga kriminalisasi. Namun, tudingan itu tidak terbukti dan hanya asumsi pihak tertentu.
Baca juga: Besok, KPK Panggil 10 Tersangka Korupsi Tukin di Kementerian ESDM
“Pihak tertentu yang berkepentingan atas perkara dimaksud,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan tengah menyelidiki dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
KPK menyatakan telah meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait perkara di kementerian yang dipimpin kader Partai Nasdem, Syahrul Yasin Limpo (SYL) tersebut.
Beberapa waktu kemudian, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana menuding proses hukum itu mentargetkan oposisi.
“Seorang menteri dengan inisial S*L. Tujuannya jelas, mengganggu koalisi KPP (Koalisi Perubahan untuk Persatuan), dan menjegal pencapresan Anies Baswedan,” kata Denny melalui akun twitternya, Rabu (14/6/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.