Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Soroti Hubungan Pegawai Kemenhub-Kementerian ESDM dengan Perusahaan Konsultan

Kompas.com - 13/06/2023, 23:34 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti hubungan pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan perusahaan konsultan.

Hal ini diungkapkan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat dimintai tanggapan mengenai kementerian lain yang dinilai rawan terjadi konflik kepentingan.

Sebagaimana diketahui, KPK sebelumnya menyoroti sejumlah PNS Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang juga memiliki saham di perusahaan konsultan pajak.

Baca juga: KPK Sebut 7 Hasil Klarifikasi LHKPN Naik ke Tahap Penyelidikan

Selain itu, kepemilikan saham pegawai Ditjen Bea dan Cukai di perusahaan ekspor impor juga disorot. 

“(Kementerian) Perhubungan mau kita lihat, karena ada (Ditjen) Perhubungan Laut, (Ditjen) Perhubungan Darat,” kata Pahala saat ditemui awak media di Gedung ACLC KPK, Selasa (13/6/2023).

Menurut Pahala, di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut dan Ditjen Perhubungan Darat rawan kongkalingkong terkait pengurusan perizinan.

Sejumlah orang di dua ditjen itu tidak bisa membantu pengurusan izin secara pribadi karena tidak legal. Karena itu, dibuatlah perusahaan konsultan dalam bentuk perseroan terbatas (PT).

“Kalau dia urus pribadi, kan enggak legal, kadang-kadang ada yang kelewatan, kenapa kita enggak bikin PT saja? Jadi dari situ lebih resmi,” ujar Pahala.

Sementara itu, sejumlah orang di lingkungan Kementerian ESDM berkaitan dengan konsultasi perizinan perusahaan pertambangan.

Baca juga: KPK Sebut Staf Partai Demokrat Papua Mangkir dari Panggilan Penyidik

Padahal, kata Pahala, meskipun tidak memiliki saham di perusahaan tambang, pegawai di Kementerian ESDM tidak boleh memberikan konsultasi berbayar.

“Dia enggak punya  tambang, tapi punya jasa konsultan dan enggak boleh,” ujar dia.

Pahala mengungkapkan, siasat para pegawai yang mendirikan PT menyulitkan KPK menelusuri transaksi keuangan para penyelenggara negara.

Sebab, penerimaan uang bisa dilakukan melalui rekening PT tersebut, bukan rekening pegawai yang bersangkutan.

Sementara itu, KPK hanya bisa mengakses rekening pegawai atau penyelenggara negara, tetapi tidak memiliki akses ke perusahaan.

“Buat LHKPN  kan jadi susah nih kalau dia bikin PT berarti transaksinya di PT, bukan dia,” kata Pahala.

KPK kemudian berupaya menghindari kesulitan tersebut dengan cara meminta kementerian terkait melarang para pegawainya memiliki saham di perusahaan-perusahaan yang berpotensi terjadi konflik kepentingan.

Baca juga: LHKPN-nya Diperiksa KPK, Eks Pejabat PRKP Jakut Selvy Mandagi: Aduh Saya Pusing...

Sejauh ini, pihaknya telah memeriksa LHKPN satu hingga dua orang dari Kementerian Perhubungan serta Ditjen Mineral dan Batubara (Minerba), Kementerian ESDM.

“Di Ditjen Minerba. Kemenhub sudah ada kan kemarin yang dari Perhubungan Laut, sudah ada yang dipanggil,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Diam-diam Revisi UU MK, Wakil Ketua DPR Ungkit Menko Polhukam Saat Itu Minta Tak Disahkan sampai Pemilu

Bantah Diam-diam Revisi UU MK, Wakil Ketua DPR Ungkit Menko Polhukam Saat Itu Minta Tak Disahkan sampai Pemilu

Nasional
PKS Komunikasi Intens dengan PKB Cari Tandingan Khofifah-Emil Dardak

PKS Komunikasi Intens dengan PKB Cari Tandingan Khofifah-Emil Dardak

Nasional
Gerindra Dukung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim dan Ahmad Dhani di Surabaya

Gerindra Dukung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim dan Ahmad Dhani di Surabaya

Nasional
Pertahanan Udara WWF ke-10, TNI Kerahkan Jet Tempur hingga Helikopter Medis

Pertahanan Udara WWF ke-10, TNI Kerahkan Jet Tempur hingga Helikopter Medis

Nasional
Kementan Keluarkan Rp 317 Juta untuk Keperluan Pribadi SYL, termasuk Umrah, Bayar Kiai dan “Service Mercy”

Kementan Keluarkan Rp 317 Juta untuk Keperluan Pribadi SYL, termasuk Umrah, Bayar Kiai dan “Service Mercy”

Nasional
Yusril Disebut Mundur dari PBB karena Akan Masuk Pemerintahan Prabowo, Gerindra: Belum Tahu Ditempatkan di Mana

Yusril Disebut Mundur dari PBB karena Akan Masuk Pemerintahan Prabowo, Gerindra: Belum Tahu Ditempatkan di Mana

Nasional
Cerita Pejabat Kementan Terpaksa Penuhi Permintaan SYL saat Tak Ada Anggaran

Cerita Pejabat Kementan Terpaksa Penuhi Permintaan SYL saat Tak Ada Anggaran

Nasional
Pertamina Renjana Cita Srikandi, Wujud Komitmen Majukan Perempuan Indonesia

Pertamina Renjana Cita Srikandi, Wujud Komitmen Majukan Perempuan Indonesia

Nasional
Pilkada Jakarta Punya Daya Tarik Politik Setara Pilpres, Pengamat: Itu Sebabnya Anies Tertarik

Pilkada Jakarta Punya Daya Tarik Politik Setara Pilpres, Pengamat: Itu Sebabnya Anies Tertarik

Nasional
Pejabat Kementan Sempat Tolak Permintaan Rp 450 Juta dan iPhone untuk SYL

Pejabat Kementan Sempat Tolak Permintaan Rp 450 Juta dan iPhone untuk SYL

Nasional
Hadiri WWF 2024, Puan Tegaskan Komitmen Parlemen Dunia dalam Entaskan Persoalan Air

Hadiri WWF 2024, Puan Tegaskan Komitmen Parlemen Dunia dalam Entaskan Persoalan Air

Nasional
Helikopter Presiden Iran Ebrahim Raisi Jatuh, Pemerintah RI Ucapkan Keprihatinan

Helikopter Presiden Iran Ebrahim Raisi Jatuh, Pemerintah RI Ucapkan Keprihatinan

Nasional
Mulai Safari Kebangsaan, Tiga Pimpinan MPR Temui Try Sutrisno

Mulai Safari Kebangsaan, Tiga Pimpinan MPR Temui Try Sutrisno

Nasional
Memulihkan Demokrasi yang Sakit

Memulihkan Demokrasi yang Sakit

Nasional
Jokowi Wanti-wanti Kekurangan Air Perlambat Pertumbuhan Ekonomi hingga 6 Persen

Jokowi Wanti-wanti Kekurangan Air Perlambat Pertumbuhan Ekonomi hingga 6 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com