JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, eks Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono membeli rumah senilai puluhan miliar rupiah di daerah Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan (Jaksel).
Ali menambahkan, sebelum membeli rumah mewah itu, Andhi diduga melakukan transaksi valuta asing (valas). Transaksi valas itu dilakukan kepada dua orang saksi dari pihak swasta yakni July Hira dari PT Berkah langgeng Abadi dan Melyana Jap.
“(Saksi menjelaskan) dugaan pembelian valas untuk pembayaran atas pembelian rumah di Pejaten dengan harga puluhan miliar oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka (Andhi Pramono),” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (14/6/2023).
Baca juga: KPK Telusuri Kemungkinan Andhi Pramono Gunakan Rekening Selain Milik Ibu Mertuanya
Dia mengatakan, sumber uang valuta asing yang ditukar itu diduga bersumber dari rekening bank tabungan dollar atas nama istri Andhi Pramono.
Adapun keterangan lebih lanjut dari dua saksi itu telah tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan akan diungkap di persidangan.
“Sumber uang di duga dari rekening bank tabungan dollar atas nama istri tersangka,” tutur Ali.
Sebelumnya, Ali juga mengungkapkan bahwa Andhi Pramono diduga menukar uang valuta asing (valas) ke pecahan rupiah dan digunakan untuk membeli rumah.
KPK telah mendalami materi tersebut kepada empat orang saksi, termasuk pimpinan money changer.
"Para saksi didalami terkait pengetahuannya atas dugaan pembelian aset rumah oleh tersangka perkara ini dengan cara tukar valas milik tersangka dan kemudian membayar dalam bentuk rupiah," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).
Baca juga: KPK Tetapkan Andhi Pramono sebagai Tersangka TPPU
Adapun Andhi telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK menemukan indikasi unsur kesengajaan Andhi menyembunyikan aset kekayaan yang diduga bersumber dari korupsi.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Ketua KPk Firli Bahuri menyebut Andhi Pramono melakukan transaksi mencurigakan sebesar Rp 60 miliar.
Padahal, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Andhi sebesar Rp 13,7 miliar pada 2021.
"Pertama adalah AP, nilai transaksi Rp 60 miliar, sudah tersangka," kata Firli dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (7/6/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.