“Apakah ada kegentingan & kedaruratan sehingga sistem pemilu diganti ketika proses pemilu sudah dimulai,” tulis SBY di Twitter, Minggu (28/5/2023).
“Ingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kpd KPU. Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan ‘chaos’ politik,” sambungnya.
SBY juga mempertanyakan apakah sistem proporsional terbuka yang saat ini berlaku bertentangan dengan konstitusi. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu juga mengatakan bahwa MK tak berwenang untuk menentukan sistem pemilu mana yang paling tepat untuk Indonesia.
Menurutnya, jika MK tidak punya alasan yang kuat terkait perubahan sistem pemilu, maka publik akan sulit menerimanya. SBY juga mengatakan bahwa mayoritas partai politik akan menolak perubahan sistem tersebut.
“Saya yakin, dlm menyusun DCS, Parpol & Caleg berasumsi sistem pemilu tidak diubah, tetap sistem terbuka. Kalau di tengah jalan diubah oleh MK, menjadi persoalan serius. KPU & Parpol harus siap kelola ‘krisis’ ini,” tegasnya.
Oleh karenanya, SBY berpendapat agar Pemilu 2024 tetap dilaksanakan menggunakan sistem proporsional terbuka. Perubahan sistem dapat dilakukan setelah Pemilu 2024 digelar.
Sejak awal muncul isu kebocoran hasil uji materi perkara ini, MK langsung menyampaikan bantahan. Saat itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, proses persidangan atas gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 belum selesai dan masih berjalan.
"Yang pasti, sesuai agenda persidangan terakhir kemarin, tanggal 31 Mei mendatang penyerahan kesimpulan para pihak," kata Fajar Laksono saat dimintai tanggapan, Minggu (28/5/2023).
Sesudahnya, proses persidangan baru akan masuk putusan majelis hakim. Jadwal sidang putusan itu pun, kata Fajar, masih belum ditetapkan.
"Setelah itu, perkara baru akan dibahas dan diambil keputusan oleh Majelis Hakim dalam RPH (rapat permusyawaratan hakim). Selanjutnya, akan diagendakan sidang pengucapan putusan," ujarnya.
Baca juga: MK: Pernyataan Denny Indrayana Buruk bagi Kepercayaan Publik terhadap Mahkamah
Menegaskan Fajar, Ketua MK Anwar Usman mengatakan bahwa tak ada informasi yang bocor mengenai putusan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menyoal sistem pemilu. Kala itu, dia menyebutkan, judicial review terhadap UU tersebut masih diproses oleh MK dan belum diputuskan.
"Apa yang bocor kalau belum diputus?" kata Anwar saat ditemui di Lapangan Selatan Monas, Jakarta, Kamis (1/6/2023).
Setelah delapan bulan lamanya, sampai juga MK ke babak putusan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait sistem pemilu. Lantas, apakah sistem pemilu di Indonesia akan tetap menerapkan proporsional terbuka? Atau mungkin berganti ke proporsional tertutup?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.