Salin Artikel

MK Putuskan Uji Materi UU Pemilu Hari Ini, Akhiri Perjalanan Kontroversi Sistem Terbuka-Tertutup

JAKARTA, KOMPAS.com - Nasib uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ditentukan Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (15/6/2023) hari ini. MK menjadwalkan sidang putusan perkara tersebut digelar pada pukul 09.30 WIB.

Lewat sidang itu, ketuk palu hakim MK akan menentukan, apakah sistem pemilu di Indonesia tetap proporsional terbuka, atau diubah menjadi proporsional tertutup.

Banyak mata menantikan hasil uji materi perkara ini. Sebab, berkali-kali muncul perbedaan pandangan mengenai sistem pemilu yang ideal diterapkan di Indonesia.

Apalagi, sempat heboh beredar kabar yang menyebutkan bahwa putusan MK terkait perkara tersebut bocor. Mahkamah disebut-sebut bakal mengabulkan gugatan dan mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.

Padahal, kala itu, sidang masih bergulir dan belum sampai ke babak putusan.

Uji materi

Uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan pada 14 November 2022. Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menyoal sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 168 ayat (2) tentang sistem pemilu.

Lewat gugatan tersebut, enam pemohon, yakni Demas Brian Wicaksono yang merupakan kader PDI Perjuangan, lalu Yuwono Pintadi yang merupakan kader Partai Nasdem, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono, meminta MK mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.

Adapun Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi, “Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka”.

Para pemohon berpendapat, sistem pemilu proporsional terbuka bertentangan dengan konstitusi. Sebab, Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 19 UUD 1945 menerangkan bahwa anggota DPR dan DPRD dipilih dalam pemilu, di mana pesertanya adalah partai politik.

Sementara, dengan sistem pemilu terbuka, pemohon berpandangan, peran parpol menjadi terdistorsi dan dikesampingkan. Sebab, calon legislatif terpilih adalah yang mendapat suara terbanyak, bukan yang ditentukan oleh partai politik.

Para pemohon yang berniat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada pemilu pun merasa dirugikan dengan sistem pemilu proporsional terbuka. Sistem tersebut dinilai menimbulkan persaingan yang tidak sehat yang menitikberatkan pada aspek popularitas dan kekuatan modal calon anggota legislatif.

“Sehingga, kader partai yang memiliki pengalaman berpartai dan berkualitas kalah bersaing dengan calon yang hanya bermodal uang dan popularitas semata,” demikian argumen para pemohon dikutip dari dokumen permohonan uji materi.

“Apabila sistem proporsional tertutup diterapkan, maka kader-kader yang sudah berpengalaman di kepartaian memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi anggota DPR dan DPRD meskipun tidak memiliki kekuatan modal dan popularitas,” lanjut pemohon.

Ditolak 8 fraksi

Rupanya, judicial review terhadap ketentuan sistem pemilu menuai respons keras dari Parlemen. Awal Januari 2023, delapan dari sembilan fraksi DPR RI menyatakan penolakan terhadap sistem pemilu proporsional tertutup.

Kedelapan fraksi itu yakni Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Hanya satu fraksi yang tak ikut menyatakan penolakan, yakni PDI Perjuangan.

Berikut 3 poin penting yang disampaikan delapan fraksi DPR RI dalam pernyataan sikapnya:

  • Bahwa kami akan terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju;
  • Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU Nomor Tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia;
  • Mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai amanat Undang-Undang, tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapapun, kecuali kepentingan rakyat, bangsa dan negara.

Isu kebocoran

Meski mendapat penolakan, proses uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tetap bergulir di MK. Mahkamah menggelar serangkaian persidangan atas perkara tersebut.

Tiba-tiba, pada akhir Mei kemarin, muncul kabar kebocoran putusan MK. Persoalan ini bermula dari kicauan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana di akun Twitter pribadinya, @dennyindrayana.

Lewat akun tersebut, Minggu (28/5/2023), Denny menuliskan bahwa dirinya mendapat informasi MK akan mengabulkan gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 yang pada pokoknya mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.

Denny tak mengungkap sumber informasi tersebut. Pakar hukum tata negara itu hanya memastikan, kabar tersebut dia dapat dari informan yang kredibel, patut dipercaya, dan bukan dari hakim MK.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan hakim konstitusi," tulis Denny di akun media sosialnya, sebagaimana dikutip setelah dikonfirmasi Kompas.com, Senin (29/5/2023).

Berdasarkan informasi yang ia dapat, kata Denny, enam dari sembilan hakim MK mengabulkan gugatan. Sementara, tiga lainnya menyatakan pendapat yang berbeda atau dissenting opinion.

Denny pun menyatakan ketidaksetujuannya jika pemilu kembali menerapkan sistem proporsional tertutup. Sebab, dengan sistem tersebut, pemilih dalam pemilu hanya akan memilih tanda gambar partai tanpa mengetahui orang-orang yang akan menjadi wakil mereka di legislatif.

“Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif,” ujarnya.

Kacau

Kabar bocornya putusan MK ini pun langsung direspons delapan dari sembilan fraksi DPR. Masih dengan formasi yang sama, delapan fraksi yakni Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, Demokrat, PKS, PAN, PPP, kecuali PDI-P, menegaskan penolakan mereka terhadap sistem pemilu proporsional tertutup.

Menurut delapan fraksi, banyak implikasi yang akan terjadi jika sistem pemilu terbuka yang sudah berlangsung sejak 2008 itu tiba-tiba diubah. Apalagi, proses Pemilu 2024 sudah berjalan sampai tahapan pendaftaran bakal calon legislatif.

Delapan fraksi DPR itu pun mengeklaim sistem pemilu proporsional terbuka merupakan kehendak rakyat, sehingga berharap MK tak mengubahnya.

"Maka kita meminta supaya tetap sistemnya terbuka," kata Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Kahar Muzakir mewakili delapan fraksi DPR RI dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Desas-desus ini pun membuat Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) turun gunung. Menurut SBY, mengubah sistem pemilu ketika tahapan pemilu sedang berlangsung bakal mengacaukan situasi.

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat itu pun mempertanyakan urgensi perubahan sistem pemilu kepada MK.

“Apakah ada kegentingan & kedaruratan sehingga sistem pemilu diganti ketika proses pemilu sudah dimulai,” tulis SBY di Twitter, Minggu (28/5/2023).

“Ingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kpd KPU. Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan ‘chaos’ politik,” sambungnya.

Menurutnya, jika MK tidak punya alasan yang kuat terkait perubahan sistem pemilu, maka publik akan sulit menerimanya. SBY juga mengatakan bahwa mayoritas partai politik akan menolak perubahan sistem tersebut.

“Saya yakin, dlm menyusun DCS, Parpol & Caleg berasumsi sistem pemilu tidak diubah, tetap sistem terbuka. Kalau di tengah jalan diubah oleh MK, menjadi persoalan serius. KPU & Parpol harus siap kelola ‘krisis’ ini,” tegasnya.

Oleh karenanya, SBY berpendapat agar Pemilu 2024 tetap dilaksanakan menggunakan sistem proporsional terbuka. Perubahan sistem dapat dilakukan setelah Pemilu 2024 digelar.

Dibantah MK

Sejak awal muncul isu kebocoran hasil uji materi perkara ini, MK langsung menyampaikan bantahan. Saat itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, proses persidangan atas gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 belum selesai dan masih berjalan.

"Yang pasti, sesuai agenda persidangan terakhir kemarin, tanggal 31 Mei mendatang penyerahan kesimpulan para pihak," kata Fajar Laksono saat dimintai tanggapan, Minggu (28/5/2023).

Sesudahnya, proses persidangan baru akan masuk putusan majelis hakim. Jadwal sidang putusan itu pun, kata Fajar, masih belum ditetapkan.

"Setelah itu, perkara baru akan dibahas dan diambil keputusan oleh Majelis Hakim dalam RPH (rapat permusyawaratan hakim). Selanjutnya, akan diagendakan sidang pengucapan putusan," ujarnya.

Menegaskan Fajar, Ketua MK Anwar Usman mengatakan bahwa tak ada informasi yang bocor mengenai putusan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menyoal sistem pemilu. Kala itu, dia menyebutkan, judicial review terhadap UU tersebut masih diproses oleh MK dan belum diputuskan.

"Apa yang bocor kalau belum diputus?" kata Anwar saat ditemui di Lapangan Selatan Monas, Jakarta, Kamis (1/6/2023).

Setelah delapan bulan lamanya, sampai juga MK ke babak putusan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait sistem pemilu. Lantas, apakah sistem pemilu di Indonesia akan tetap menerapkan proporsional terbuka? Atau mungkin berganti ke proporsional tertutup?

https://nasional.kompas.com/read/2023/06/15/05300061/mk-putuskan-uji-materi-uu-pemilu-hari-ini-akhiri-perjalanan-kontroversi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke