Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten Menurut Undang-undang

Kompas.com - 15/06/2023, 00:30 WIB
Tari Oktaviani,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hak Cipta dan Hak Paten memiliki arti yang berbeda. Tidak sedikit orang yang mengira bahwa keduanya merupakan hal yang sama. 

Baik hak cipta maupun hak paten memiliki undang-undang yang berbeda. Sehingga diatur sendiri-sendiri dalam bagiannya. 

Hak cipta diatur dalam Undang-Undang nomor 28 tahun 2014, sedangkan hak paten diatur dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2016.

Perbedaan hak cipta dan hak paten pada dasarnya terletak pada jenis kekayaan intelektual yang dilindunginya.

Hak Cipta

Sesuai dengan pasal 1 UU nomor 28 tahun 2014, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemegang hak cipta adalah si pencipta karya, pihak lain yang diberikan hak cipta dari pencipta pertama atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut secara sah.

Contoh hak cipta yang paling mudah yakni karya lagu yang diciptakan oleh seorang musisi. Hak cipta sendiri terdiri dari hak moral dan hak ekonomi. 

Pasal 4 menyebutkan hak moral meliputi:

  • Tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum;
  • Menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
  • Mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
  • Mengubah judul dan anak judul ciptaan; 
  • Mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.

Pasal 9 menyebutkan Hak Ekonomi meliputi: 

  • Penerbitan ciptaan;
  • Penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya;
  • Penerjemahan ciptaan;
  • Pengadaplasian, pengaransemenan, pentransformasian ciptaan;
  • Pendistribusian ciptaan atau salinannya;
  • Pertunjukan ciptaan;
  • Pengumuman ciptaan;
  • Komunikasi ciptaan; 
  • Penyewaan ciptaan.

Baca juga: Eksklusivitas dalam Hak Cipta Buku

Hak Paten

Sesuai dengan pasal 1 UU nomor 13 tahun 2016 menyebutkan hak haten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Hak paten umumnya diberikan kepada pencipta teknologi dan sejenisnya. Misalnya seperti penemu pertama dari suatu inovasi teknologi. 

Contohnya seperti teori crack yang ditemukan oleh BJ Habibie. Teori itu digunakan untuk memprediksi ada tidaknya keretakan pada pesawat terbang. Teori tersebut kemudian dipatenkan milik BJ Habibie. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com