Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenai Hak Paten Merdeka Belajar, Ini Penjelasan Mendikbud Nadiem

Kompas.com - 27/08/2020, 13:15 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menjelaskan penggunaan nama "Merdeka Belajar" yang menjadi polemik di masyarakat.

Menurut Nadiem, polemik itu saat ini sudah selesai. Pemiliki merek dagang sudah menghibahkan merek tersebut kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

“Untuk hak paten Merdeka Belajar, alhamdulillah kami sudah berkoordinasi dengan PT Cikal dan keputusannya adalah untuk menghibahkan merek dagang dan merek jasa tanpa konpensasi sama sekali, jadi secara gratis kepada Kemendikbud,” kata Nadiem saat rapat kerja dengan Komisi X di DPR RI, Kamis (27/8/2020).

“Jadi sekarang sedang proses hukumnya, proses transisi hibah kepemilikan itu ada di Kemendikbud,” ucap dia.

Baca juga: Akhiri Polemik, Sekolah Cikal Hibahkan Jargon Merdeka Belajar kepada Kemendikbud

Nadiem menyebut, Kemendikbud memiliki hak paten untuk merek dagang dan jasa Merdeka Belajar bukan untuk dikomersialisasi.

Namun, Kemendikbud akan menjaganya untuk diberikan kembali kepada masyarakat yang ingin menggunakannya.

“Jadi alasannya kenapa kami memiliki merek dagang jasa itu agar Kemendikbud atau pemerintah yang bisa menggaransi hak menggunakan Merdeka Belajar itu tidak dimiliki satu pihak saja untuk komersialisasi,” ujar Mendikbud Nadiem.

“Jadi kamilah yang akan menjamin itu, karena kalau dibubarkan saja akan diambil lagi oleh pihak yang lainnya,” kata dia.

Mendikbud mengapresiasi PT Cikal yang menghibahkan merek tersebut tanpa kompensasi. 

“Jadi isu hak paten merdeka belajar sudah selesai, alhamdulillah, kami harap masyarakat tidak lagi cemas mengenai isu ini, karena hak ini akan dimiliki pemerintah, tapi Merdeka Belajar akan dimiliki untuk semua,” tutur Nadiem Makarim.

Baca juga: Polemik Nama Merdeka Belajar, Nadiem Dinilai Dapat Promosikan Merek Swasta

Sebelumnya, Kebijakan Merdeka Belajar yang digagas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menuai polemik di masyarakat, terutama di kalangan praktisi pendidikan.

Kebijakan tersebut dinilai dapat menguntungkan entitas pendidikan swasta tertentu.

Sebab, Merdeka Belajar sudah terdaftar sebagai merek dagang milik PT Sekolah Cikal di Kementerian Hukum dan HAM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com