KOMPAS.com – Paten adalah salah satu jenis kekayaan intelektual yang dilindungi oleh negara.
Paten merupakan kekayaan intelektual yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum.
Baca juga: Apa yang Menyebabkan Permohonan Pendaftaran Merek Ditolak?
Pengertian hak paten
Pengertian paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensi tersebut.
Invensi sendiri merupakan ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Aturan mengenai paten tertuang dalam UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Menurut undang-undang ini, invensi dapat dipatenkan jika:
- dianggap baru, yaitu jika pada tanggal penerimaan, invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.
- mengandung langkah inventif, yakni jika invensi tersebut merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik.
- dapat diterapkan dalam industri, yaitu jika Invensi tersebut dapat dilaksanakan dalam industri.
Baca juga: Cara Mengurus Hak Cipta Secara Online
Contoh hak paten
Berikut ini beberapa contoh hak paten yang terdaftar dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM.
- Peralatan Pembersih Udara Berteknologi Plasma
Nomor paten: IDP000052795
Inventor sekaligus pemegang paten: Dr. Muhammad Nur
- Komposisi untuk Mengolah Air Gambut Menjadi Air Bersih
Nomor paten: IDS000002321
Inventor sekaligus pemegang paten: Dr. Drs. Muhammad Naswir, KM.M.Si
- Proses Pengolahan Sirup Kulit Buah Mahkota Dewa
Nomor paten: IDS000003910
Pemegang paten: Universitas Diponegoro
Inventor: Sri Winarni dr., M.Kes, Dr. Agus Setyawan S.Si., M.Si, Fahmi Arifan, ST., M.Eng, dan Asri Nurdiana, S.T., M.T
- Metode Pembuatan Vaksin Anti-Idiotipe Rabies dengan Memanfaatkan Telur Ayam sebagai Bahan Baku Vaksin
Nomor paten: IDP000045601
Pemegang paten: LPPM Universitas Jenderal Achmad Yani
Inventor: Dr. Sayu Putu Yuni Paryati., drh., M. Sing, Prof. Dr. Retno D. Soejoedono, MS dan dr. Eka Noneng Nawangsih, M.Kes
- Sistem dan Proses Pemisahan Itrium-90 dari Stronsium-90 Berbasis Elektrokromatografi
Nomor paten: IDP000057943
Pemegang paten: Badan Tenaga Nuklir
Inventor: Sulaiman, Adang Hardi Gunawan, Abdul Mutalib, dan Artadi Heru Wardoyo
Referensi:
- Citrawinda, Cita. 2020. Mengenal Lebih Jauh Hak Kekayaan Intelektual. Surabaya: Jakad Media Publishing.
- UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.