KOMPAS.com - Hak Cipta dan Hak Paten memiliki arti yang berbeda. Tidak sedikit orang yang mengira bahwa keduanya merupakan hal yang sama.
Baik hak cipta maupun hak paten memiliki undang-undang yang berbeda. Sehingga diatur sendiri-sendiri dalam bagiannya.
Hak cipta diatur dalam Undang-Undang nomor 28 tahun 2014, sedangkan hak paten diatur dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2016.
Perbedaan hak cipta dan hak paten pada dasarnya terletak pada jenis kekayaan intelektual yang dilindunginya.
Hak Cipta
Sesuai dengan pasal 1 UU nomor 28 tahun 2014, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemegang hak cipta adalah si pencipta karya, pihak lain yang diberikan hak cipta dari pencipta pertama atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut secara sah.
Contoh hak cipta yang paling mudah yakni karya lagu yang diciptakan oleh seorang musisi. Hak cipta sendiri terdiri dari hak moral dan hak ekonomi.
Pasal 4 menyebutkan hak moral meliputi:
Pasal 9 menyebutkan Hak Ekonomi meliputi:
Hak Paten
Sesuai dengan pasal 1 UU nomor 13 tahun 2016 menyebutkan hak haten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Hak paten umumnya diberikan kepada pencipta teknologi dan sejenisnya. Misalnya seperti penemu pertama dari suatu inovasi teknologi.
Contohnya seperti teori crack yang ditemukan oleh BJ Habibie. Teori itu digunakan untuk memprediksi ada tidaknya keretakan pada pesawat terbang. Teori tersebut kemudian dipatenkan milik BJ Habibie.
https://nasional.kompas.com/read/2023/06/15/00300001/perbedaan-hak-cipta-dan-hak-paten-menurut-undang-undang