Salin Artikel

Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten Menurut Undang-undang

KOMPAS.com - Hak Cipta dan Hak Paten memiliki arti yang berbeda. Tidak sedikit orang yang mengira bahwa keduanya merupakan hal yang sama. 

Baik hak cipta maupun hak paten memiliki undang-undang yang berbeda. Sehingga diatur sendiri-sendiri dalam bagiannya. 

Hak cipta diatur dalam Undang-Undang nomor 28 tahun 2014, sedangkan hak paten diatur dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2016.

Perbedaan hak cipta dan hak paten pada dasarnya terletak pada jenis kekayaan intelektual yang dilindunginya.

Hak Cipta

Sesuai dengan pasal 1 UU nomor 28 tahun 2014, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemegang hak cipta adalah si pencipta karya, pihak lain yang diberikan hak cipta dari pencipta pertama atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut secara sah.

Contoh hak cipta yang paling mudah yakni karya lagu yang diciptakan oleh seorang musisi. Hak cipta sendiri terdiri dari hak moral dan hak ekonomi. 

Pasal 4 menyebutkan hak moral meliputi:

  • Tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum;
  • Menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
  • Mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
  • Mengubah judul dan anak judul ciptaan; 
  • Mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.

Pasal 9 menyebutkan Hak Ekonomi meliputi: 

Hak Paten

Sesuai dengan pasal 1 UU nomor 13 tahun 2016 menyebutkan hak haten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Hak paten umumnya diberikan kepada pencipta teknologi dan sejenisnya. Misalnya seperti penemu pertama dari suatu inovasi teknologi. 

Contohnya seperti teori crack yang ditemukan oleh BJ Habibie. Teori itu digunakan untuk memprediksi ada tidaknya keretakan pada pesawat terbang. Teori tersebut kemudian dipatenkan milik BJ Habibie. 

https://nasional.kompas.com/read/2023/06/15/00300001/perbedaan-hak-cipta-dan-hak-paten-menurut-undang-undang

Terkini Lainnya

Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Nasional
Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Nasional
Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Nasional
Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Nasional
Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Nasional
Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Nasional
KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

Nasional
Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Nasional
Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Nasional
Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Nasional
 Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Nasional
Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite Sesuai Penugasan Pemerintah

Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite Sesuai Penugasan Pemerintah

Nasional
Menteri KP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Menteri KP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Nasional
KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

Nasional
Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke