JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta pemerintah daerah untuk mendaftarkan kekayaan geografis di wilayah mereka ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mendapat sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Kekayaan geografis yang dimaksud adalah rempah-rempah asli Indonesia yang tersebar di banyak daerah.
"Saya mendorong seluruh daerah menginventarisasi kekayaan-kekayaan geografisnya untuk didaftarkan ke Kemkumham," kata Yasonna saat mendatangi pameran rempah-rempah yang digelar di HUT PDI Perjuangan di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (12/1/2020).
Baca juga: Ilham Habibie: Proteksi Haki Kurang, Mana Ada yang Mau Kerja Kreatif
Yasonna menyebut, inventarisasi kekayaan daerah merupakan hal penting. Sebab, dengan dipatenkan haknya, pemerintah daerah bisa mengelolanya dengan lebih baik.
Dampaknya, harga aset geografis tersebut menjadi meningkat karena sudah mendapat sertifikasi.
"Saya buat contoh ya, pala dan merica putih, yang dulu tidak terdaftar indikasi geografis, harganya sangat rendah. Setelah terdaftar harganya bisa sepuluh kali meningkat," ujar Yasonna.
Baca juga: Deddy Mizwar Menggugat, Produser Nagabonar Reborn Sebut Punya Izin Ahli Waris dan Dirjen HAKI
Yasonna mengatakan, beberapa daerah sudah lebih dulu menginventarisasi kekayaan geografis mereka. Misalnya, Kopi Kintamani, Kopi Bajawa, Kopi Gayo, hingga Ubi Cilembu.
Ia mendorong kekayaan-kekayaan daerah lain untuk segera dipatenkan, mulai dari tari-tarian hingga lagu dan kebudayaan daerah lainnya.
"Dengan paten, dia akan memperoleh manfaat. Di samping manfaat untuk terlindungi, tetapi ada kepentingan ekonominya. Orang kalau mau pakai dia harus mendapat royalti dari sana, mendapat konsesi," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.