Tak hanya itu, TPHALE menyampaikan bahwa pernyataan sakit yang diucapkan Lukas Enembe saat sidang, didasarkan fakta bahwa Lukas Enembe sudah menderita sakit, jauh sebelum Lukas Enembe dijadikan tersangka oleh KPK.
“Bukti-bukti sakitnya Lukas Enembe, sudah dijelaskan dengan baik oleh dokter ahli di persidangan praperadilan, maupun di setiap kesempatan pemeriksaan terhadap diri Lukas Enembe,” tutur Kaligis.
TPHALE juga telah menyerahkan berkas rekam medis Lukas Enembe kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe pada Senin 12 Juni 2023.
Berdasarkan semua fakta itu, TPHALE menhimbau kepada Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, dan media untuk sama-sama menghormati asas praduga tidak bersalah.
“Silakan memberitakan apa yang terungkap di persidangan, mengingat persidangan ini terbuka untuk umum, dan diliput oleh media. Dan mari kita sama-sama fokus pada dakwaan suap dan gratifikasi yang dituduhkan kepada Lukas Enembe,” kata OC Kaligis.
Baca juga: Lukas Enembe yang Bikin Bingung Hakim: Sempat Bilang Sakit, tapi Bisa Sidang jika Offline
“Khusus untuk Kepala Bagian Pemberitaan KPK, kami imbau untuk berhenti menggiring opini publik yang bersifat pembunuhan karakter Lukas Enembe,” kata dia.
Sebelumnya, KPK mengingatkan, sikap tidak kooperatif Gubernur nonaktif Papua itu dalam persidangan bisa menjadi pertimbangan memberatkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Lukas sebelumnya “ngambek” tidak mau keluar rumah tahanan (Rutan) untuk menjalani sidang secara online dari gedung KPK.
Ia juga mengaku sakit sehingga pembacaan surat dakwaan ditunda. Namun, setelah itu ia kemudian meminta hadir secara offline.
“Tentu ada hal memberatkan atau meringankan pasti akan jadi pertimbangan ketika terdakwa tidak kooperatif pada proses persidangan,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.