Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Hukum Lukas Enembe Somasi Juru Bicara KPK, Nilai Giring Opini

Kompas.com - 14/06/2023, 13:59 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Penasihat Hukum & Advokasi Lukas Enembe (TPHALE) menyampaikan protes keras atau somasi atas pernyataan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri yang menyebut kliennya bersikap tidak kooperatif saat sidang perdana.

Protes keras ini dilayangkan setelah Ali Fikri mengatakan, sikap tidak kooperatif Lukas Enembe dapat menjadi pertimbangan dalam hal yang memberatkan tuntutan terhadap Gubernur nonaktif Papua tersebut.

“Tidak hanya menyatakan protes keras, TPHALE juga mengimbau secara khusus kepada Kepala Bagian Pemberitaan KPK untuk berhenti menggiring opini publik yang bersifat pembunuhan karakter kepada Lukas Enembe,” ujar Anggota TPHALE, Otto Cornelis (OC) Kaligis, Rabu (14/6/2023).

Baca juga: Keluarkan Rekomendasi, Komnas HAM Minta KPK Lanjutkan Perawatan Medis Lukas Enembe

OC Kaligis mengatakan, surat keberatan atas pernyataan Ali Fikri perihal sikap Lukas Enembe yang disebut tidak kooperatif itu telah dikirimkan ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dan ditujukan langsung kepada Kepala Bagian Pemberitaan KPK.

Surat keberatan dan protes ke Juru Bicara Kelembagaan KPK itu ditandatangani oleh TPHALE yang terdiri dari OC Kaligis, Petrus Bala Pattyona, Cyprus A Tatali, Purwaning M Yanuar, Anny Andriani, dan Fernandes Ratu.

Menurut OC Kaligis, pernyataan yang disampaikan Ali Fikri itu dimuat di hampir semua media dan dibaca oleh masyarakat.

Padahal, kata OC Kaligis, selama jalannya persidangan perdana, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak pernah menuduh Lukas Enembe bersikap tidak kooperatif.

“Penggiringan opini terhadap Lukas Enembe sudah Saudara (KPK) lakukan sejak Lukas Enembe menjadi tersangka, mendahului sidang perkara Lukas Enembe dinyatakan terbuka untuk umum, dan karenanya menjadi milik umum,” kata OC Kaligis.

Pengacara senior ini berpandangan, berita-berita yang membunuh karakter Lukas Enembe telah berulang kali disampaikan oleh pihak KPK.

Misalnya, soal kerugian negara yang dilakukan Lukas Enembe sangat besar.

Padahal, kata OC Kaligis, yang dituduhkan kepada Lukas Enembe adalah suap atau gratifikasi, atau bukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBD.

Apalagi, ia mengeklaim, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 8 (delapan) tahun berturut-turut.

“Hasil pemeriksaan BPK dengan hasil WTP tersebut, sengaja Saudara (KPK) kesampingkan dan ditutup-tutupi,” kata OC Kaligis.

Baca juga: KPK Ingatkan Lukas Enembe, Bersikap Tak Kooperatif Bisa Jadi Pertimbangan Memberatkan

Penggiringan opini ini juga disebut telah disampaikan KPK sejak penangkapan Lukas Enembe, misalnya, soal pembelian senjata untuk KKB yang dilakukan seorang pilot di Filipina, atau tentang kegiatan berjudi di Singapura dengan menghabiskan dana sebesar Rp 500 juta.

Padahal, tuduhan-tuduhan tersebut, tidak pernah terungkap dalam proses penyidikan apalagi masuk sebagai materi surat dakwaan.

Tak hanya itu, TPHALE menyampaikan bahwa pernyataan sakit yang diucapkan Lukas Enembe saat sidang, didasarkan fakta bahwa Lukas Enembe sudah menderita sakit, jauh sebelum Lukas Enembe dijadikan tersangka oleh KPK.

“Bukti-bukti sakitnya Lukas Enembe, sudah dijelaskan dengan baik oleh dokter ahli di persidangan praperadilan, maupun di setiap kesempatan pemeriksaan terhadap diri Lukas Enembe,” tutur Kaligis.

TPHALE juga telah menyerahkan berkas rekam medis Lukas Enembe kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe pada Senin 12 Juni 2023.

Berdasarkan semua fakta itu, TPHALE menhimbau kepada Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, dan media untuk sama-sama menghormati asas praduga tidak bersalah.

“Silakan memberitakan apa yang terungkap di persidangan, mengingat persidangan ini terbuka untuk umum, dan diliput oleh media. Dan mari kita sama-sama fokus pada dakwaan suap dan gratifikasi yang dituduhkan kepada Lukas Enembe,” kata OC Kaligis.

Baca juga: Lukas Enembe yang Bikin Bingung Hakim: Sempat Bilang Sakit, tapi Bisa Sidang jika Offline

“Khusus untuk Kepala Bagian Pemberitaan KPK, kami imbau untuk berhenti menggiring opini publik yang bersifat pembunuhan karakter Lukas Enembe,” kata dia.

Sebelumnya, KPK mengingatkan, sikap tidak kooperatif Gubernur nonaktif Papua itu dalam persidangan bisa menjadi pertimbangan memberatkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Lukas sebelumnya “ngambek” tidak mau keluar rumah tahanan (Rutan) untuk menjalani sidang secara online dari gedung KPK.

Ia juga mengaku sakit sehingga pembacaan surat dakwaan ditunda. Namun, setelah itu ia kemudian meminta hadir secara offline.

“Tentu ada hal memberatkan atau meringankan pasti akan jadi pertimbangan ketika terdakwa tidak kooperatif pada proses persidangan,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com