Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Balita Positif Sabu di Samarinda, Kementerian PPPA: Perlu Perlindungan Khusus

Kompas.com - 13/06/2023, 12:42 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) turut buka suara terkait balita yang positif narkoba jenis sabu di Samarinda, Kalimantan Timur.

Diketahui, anak tiga tahun itu diberikan air minum yang diduga mengandung sabu, saat ia bersama ibunya ke rumah tersangka berinisial ST untuk cabut rambut uban, pada Selasa (6/6/2023). Akibatnya, balita itu menjadi sangat aktif dan tidak bisa tidur malam.

Baca juga: UPDATE Kondisi Balita 3 Tahun yang Positif Narkoba Usai Minum Air Mineral dari Tetangga

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar menyampaikan, anak korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya baik zat alami atau sintetis seperti yang dialami balita tersebut berhak mendapatkan perlindungan khusus.

Adapun Perlindungan khusus ini diberikan oleh pemerintah, pemerintah daerah (pemda), dan lembaga negara lainnya.

"Anak korban penyalahgunaan Napza (Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya) adalah bagian dari 15 anak yang memerlukan perlindungan khusus. Terkait dengan ini tentu merujuk Pasal 73A UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, melakukan kordinasi lintas sektor dengan lembaga terkait," kata Nahar kepada Kompas.com, Selasa (13/6/2023).

Nahar mengatakan, koordinasi lintas sektor dilakukan melalui pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan perlindungan anak.

Baca juga: Balita Positif Sabu di Samarinda, Kemenkes-BNN Bakal Koordinasi untuk Rehabilitasi Korban

Sementara itu, upaya perlindungannya diatur dalam pasal 67 UU 35 Tahun 2014, meliputi pengawasan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi.

Upaya pengawasan itu, kata Nahar, dilakukan dengan beberapa cara. Pertama, penguatan terhadap keluarga dan masyarakat agar anak tidak lagi terlibat dalam penyalahgunaan Napza.

Kedua, pemantauan di lingkungan sekitar agar tidak terjadi peredaran atau penyalahgunaan Napza, dan ketiga, pelaporan kepada pejabat/instansi berwenang jika terjadi peredaran dan penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Adapun upaya pencegahan dilakukan dengan komunikasi, informasi, dan edukasi tentang bahaya bagi anak jika terlibat dalam produksi dan distribusi serta bahaya Napza.

"Kemudian, perlu peningkatan peran orangtua, keluarga, masyarakat, tenaga kependidikan, pendidik, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dalam mendukung proses reintegrasi sosial anak yang menjadi korban Napza," tutur Nahar.

Adapun upaya perawatan, meliputi pemberian pemulihan kondisi fisik dan psikis anak yang menjadi korban penyalahgunaan Napza. Upaya ini dilakukan melalui rawat jalan, rawat inap awal, rawat lanjutan, dan pasca rawat.

Kemudian, upaya rehabilitasi dilakukan melalui rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, dan pasca rehabilitasi.

"Terkait rehabilitasi sosial perlu memperhatikan pula kewenangan sebagaimana diatur dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan lampirannya," jelas Nahar.

Baca juga: Kasus Balita Positif Narkoba di Samarinda, Tetangga Korban Jadi Tersangka

Sebelumnya diberitakan, kejadian bermula ketika korban merasa haus dan meminta minum ke ibunya. Perempuan berinisial ST (51) lalu memberikan air mineral setengah botol yang diduga mengandung sabu.

Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim Rina Zainun mengatakan, setelah kejadian itu, balita itu menjadi sangat aktif hingga tak bisa tidur malam.

Merasa ada yang aneh dengan anaknya, Ibu korban sempat bertanya ke TS perihal air mineral tersebut. Namun, TS menjawab air itu ia bawa dari warung. Komunikasi mereka terputus karena tidak ada jawaban lagi.

Lalu, ibu korban curhat melalui akun Facebook miliknya hingga direspons TRC PPA Kaltim.

Balita itu kemudian dibawa ke RS Atma Husada Mahakam Samarinda untuk periksa urinenya dan terkonfirmasi positif metamfetamin yang terkandung dalam sabu.

Terbaru, polisi menetapkan ST menjadi tersangka.

"Kami sudah periksa tiga saksi. Satu orang kami tetapkan tersangka, yang memberikan minuman itu," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli saat dihubungi, Minggu (11/6/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com