JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk proses rehabilitasi seorang balita yang positif narkoba jenis sabu di Samarinda, Kalimantan Timur.
Diketahui, balita tiga tahun itu diberikan air minum mengandung sabu pada Selasa (6/6/2023) saat ia bersama ibunya ke rumah tersangka berinisial ST untuk cabut rambut uban. Akibatnya, balita itu menjadi sangat aktif dan tidak bisa tidur malam.
"Kita akan berkoordinasi dengan BNN untuk proses rehabilitasi dan penanganan lebih lanjut," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi kepada Kompas.com, Selasa (13/6/2023).
Baca juga: Kasus Balita Positif Narkoba, Meli Khawatirkan Masa Depan Anaknya: Semoga Dapat Jalan Keluar
Nadia menyampaikan, jenis penanganannya masih dievaluasi lebih lanjut, mempertimbangkan pengaruh sabu yang dikonsumsi balita tersebut.
Nantinya kata Nadia, proses rehabilitasi melibatkan para ahli dan spesialis anak. Ia pun mengimbau kepada orang tua untuk mengawasi anak-anaknya agar kejadian serupa tidak terulang.
"Nanti tentunya (melibatkan) ahli di bidang rehabilitasi, juga spesialis anak yang akan menangani. Ini memandikan pentingnya peranan ortu dalam mengasuh anak dan mengawasi anak-anak," ucap Nadia.
Sebelumnya diberitakan, kejadian bermula ketika korban merasa haus dan meminta minum ke ibunya. Perempuan berinisial ST (51) lalu memberikan air mineral setengah botol yang diduga mengandung sabu.
Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim Rina Zainun mengatakan, setelah kejadian itu, balita itu menjadi sangat aktif hingga tak bisa tidur malam.
Baca juga: Nasib Tetangga yang Sebabkan Balita Positif Narkoba, Kini Jadi Tersangka dan Dijerat 2 Pasal
Merasa ada yang aneh dengan anaknya, Ibu korban sempat bertanya ke TS perihal air mineral tersebut. Namun, TS menjawab air itu ia bawa dari warung. Komunikasi mereka terputus karena tidak ada jawaban lagi.
Lalu, ibu korban curhat melalui akun Facebook miliknya hingga direspons TRC PPA Kaltim.
Balita itu kemudian dibawa ke RS Atma Husada Mahakam Samarinda untuk periksa urinenya dan terkonfirmasi positif metamfetamin yang terkandung dalam sabu.
Terbaru, polisi menetapkan ST menjadi tersangka.
"Kami sudah periksa tiga saksi. Satu orang kami tetapkan tersangka, yang memberikan minuman itu," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli saat dihubungi, Minggu (11/6/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.