JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, status hukum Andhi yang baru ini ditetapkan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Saat ini tim penyidik KPK telah kembali menetapkan pejabat dimaksud (Andhi Pramono) sebagai tersangka TPPU,” kata Ali saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Senin (12/6/2023).
Baca juga: KPK: Andhi Pramono Terlibat Transaksi Mencurigakan Rp 60 Miliar
Ali mengungkapkan, dalam proses penyidikan dugaan gratifikasi Andhi Pramono, tim penyidik menemukan indikasi unsur kesengajaan menyembunyikan dan menyamarkan sumber aset kekayaannya.
Aset-aset yang coba disamarkan itu diduga bersumber dari korupsi.
Lebih lanjut, Ali mengatakan, saat ini tim penyidik terus menelusuri aliran uang dalam perkara rasuah Andhi Pramono yang telah berubah bentuk menjadi aset.
KPK juga mengajak masyarakat yang mengetahui dugaan korupsi terkait Andhi Pramono untuk melapor.
“Kami mengajak masyarakat turut berperan dalam upaya menuntaskan perkara dugaan korupsi dan TPPU ini,” ujar Ali.
Baca juga: Andhi Pramono Pakai Rekening Mertua untuk Transaksi Keuangan
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi Andhi Pramono terungkap setelah tim Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang dinilai ganjal.
Hasil pemeriksaan dan klarifikasi LHKPN itu kemudian dilimpahkan ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi dan dilakukan penyelidikan.
Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan bahwa nilai transaksi mencurigakan Andhi Pramono mencapai Rp 60 miliar.
"Nanti kita akan buktikan dalam tahap-tahap penyidikan karena itu adalah proses serangkaian kita mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti," kata Firli di Kompleks Parlemen, Jakarta pada 7 Juni 2023.
Baca juga: Rumah Mewah Andhi Pramono di Batam Digeledah KPK, Harganya Capai Rp 4 Miliar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.