JAKARTA, KOMPAS.com – Kuasa hukum mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Achmad Cholidin, mengeklaim bahwa kliennya hanya mengurus administrasi terkait anggaran dari proyek Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Diketahui, Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
Menurut Achmad, tugas Johnny hanya membuat surat pengantar untuk ditujukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala Bappenas, serta diteruskan ke Badan Anggaran (Banggar).
Baca juga: Johnny G Plate Segera Disidang, Kuasa Hukum Batal Ajukan Praperadilan
“Menteri apa sih tugasnya? Tugasnya, misal kalau Bakti sudah melakukan perencanaan anggaran. Kemudian, melalui Sekjen, kemudian menteri membuat surat pengantar ke Menteri Keuangan dan Bappenas untuk diteruskan kepada Badan Anggaran," kata Achmad saat dihubungi, Senin (12/6/2023).
"Itu semuanya sekadar pengantar karena memang tugas administratifnya seperti itu,” ujarnya lagi.
Achmad menjelaskan bahwa Johnny G Plate kapasitasnya selaku pengguna anggaran dan melakukan penunjukan kepada Badan Layanan Umum (BLU) Bakti Kementerian Kominfo sebagai kuasa pengguna anggaran.
Ia juga mengatakan, seluruh proses anggaran terkait proyek BTS 4G itu menjadi kewenangan kuasa pengguna anggaran, yakni Bakti Kemenkominfo.
“Maka sesuai Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan dan pada saat dikeluarkannya Peraturan Menteri Kominfo terkait masalah BLU Bakti ini, semua kewenangan sudah diserahkan kepada Bakti, yaitu kuasa pengguna anggarannya Anang selaku Direktur BLU Bakti. Sehingga, yang lebih mengetahui adalah di sana,” katanya.
.Baca juga: Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Adik Johnny G Plate Diperiksa Ketiga Kalinya
Achmad lantas menyebut bahwa Bakti Kemenkominfo yang sebetulnya secara teknis mengetahui detail dari proses perencanaan, anggaran, berapa menara yang akan dibangun, siapa saja vendor proyeknya serta alatnya, dan lain sebagainya.
“Yang tahu teknisnya itu Bakti di bawah tanggung jawab kuasa pengguna anggaran. Kalau melihat dari kondisi seperti ini sesuai proses penyidikan, maka Menteri Pak Johnny menurut kami adalah orang yang ditarik-tarik sebagai pelaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Achmad mengatakan, mayoritas tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga saat ini berasal dari pihak swasta, bukan internal Kemenkominfo.
Keenam tersangka selain Johnny adalah Direktur Utama Bakti, Anang Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH), dan Windi Purnama (WP) selaku orang kepercayaan tersangka Irwan.
Baca juga: Kasus Korupsi BTS 4G, Kejagung Periksa Stafsus Johnny G Plate dam 2 Dirjen Kominfo
Oleh karena itu, Achmad mengatakan, Johnny G Plate yang saat itu menjabat Menkominfo tidak mengetahui hal teknis yang dibuat BLU Bakti selaku kuasa pengguna anggaran.
Achmad juga mengungkapkan, kliennya saat itu hanya menjalankan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar satu desa memiliki satu tower BTS 4G.