Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Klaim Johnny G Plate Hanya Urus Administrasi Proyek BTS 4G

Kompas.com - 12/06/2023, 13:58 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kuasa hukum mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Achmad Cholidin, mengeklaim bahwa kliennya hanya mengurus administrasi terkait anggaran dari proyek Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Diketahui, Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo Tahun 2020-2022.

Menurut Achmad, tugas Johnny hanya membuat surat pengantar untuk ditujukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala Bappenas, serta diteruskan ke Badan Anggaran (Banggar).

Baca juga: Johnny G Plate Segera Disidang, Kuasa Hukum Batal Ajukan Praperadilan

“Menteri apa sih tugasnya? Tugasnya, misal kalau Bakti sudah melakukan perencanaan anggaran. Kemudian, melalui Sekjen, kemudian menteri membuat surat pengantar ke Menteri Keuangan dan Bappenas untuk diteruskan kepada Badan Anggaran," kata Achmad saat dihubungi, Senin (12/6/2023).

"Itu semuanya sekadar pengantar karena memang tugas administratifnya seperti itu,” ujarnya lagi.

Achmad menjelaskan bahwa Johnny G Plate kapasitasnya selaku pengguna anggaran dan melakukan penunjukan kepada Badan Layanan Umum (BLU) Bakti Kementerian Kominfo sebagai kuasa pengguna anggaran.

Ia juga mengatakan, seluruh proses anggaran terkait proyek BTS 4G itu menjadi kewenangan kuasa pengguna anggaran, yakni Bakti Kemenkominfo.

“Maka sesuai Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan dan pada saat dikeluarkannya Peraturan Menteri Kominfo terkait masalah BLU Bakti ini, semua kewenangan sudah diserahkan kepada Bakti, yaitu kuasa pengguna anggarannya Anang selaku Direktur BLU Bakti. Sehingga, yang lebih mengetahui adalah di sana,” katanya.

.Baca juga: Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Adik Johnny G Plate Diperiksa Ketiga Kalinya

Achmad lantas menyebut bahwa Bakti Kemenkominfo yang sebetulnya secara teknis mengetahui detail dari proses perencanaan, anggaran, berapa menara yang akan dibangun, siapa saja vendor proyeknya serta alatnya, dan lain sebagainya.

“Yang tahu teknisnya itu Bakti di bawah tanggung jawab kuasa pengguna anggaran. Kalau melihat dari kondisi seperti ini sesuai proses penyidikan, maka Menteri Pak Johnny menurut kami adalah orang yang ditarik-tarik sebagai pelaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, Achmad mengatakan, mayoritas tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga saat ini berasal dari pihak swasta, bukan internal Kemenkominfo.

Keenam tersangka selain Johnny adalah Direktur Utama Bakti, Anang Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH), dan Windi Purnama (WP) selaku orang kepercayaan tersangka Irwan.

Baca juga: Kasus Korupsi BTS 4G, Kejagung Periksa Stafsus Johnny G Plate dam 2 Dirjen Kominfo

Oleh karena itu, Achmad mengatakan, Johnny G Plate yang saat itu menjabat Menkominfo tidak mengetahui hal teknis yang dibuat BLU Bakti selaku kuasa pengguna anggaran.

Achmad juga mengungkapkan, kliennya saat itu hanya menjalankan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar satu desa memiliki satu tower BTS 4G.

Halaman:


Terkini Lainnya

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com