Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Lukas Enembe Minta Pengadilan Tipikor Jalankan Rekomendasi Komnas HAM

Kompas.com - 12/06/2023, 15:55 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Adik Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Elius Enembe meminta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjalankan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait pemenuhan aspek HAM terhadap Lukas Enembe.

Rekomendasi itu dikeluarkan setelah keluarga mengeluhkan kondisi kesehatan Lukas Enembe selama menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

"Kami sudah terima hasil rekomendasi Komnas HAM RI yang intinya meminta penegakan hukum memberi jaminan pemenuhan HAM pada Pak Lukas," kata Elius, Senin (12/6/2023).

"Kami pihak keluarga meminta agar pengadilan menjalankan rekomendasi Komnas HAM ini," ujarnya kemudian.

Baca juga: Lukas Enembe Mengaku Sakit, Sidang Perdananya Ditunda

Melalui kuasa hukum, kata Elius, pihak keluarga juga telah mengajukan permohonan supaya Lukas Enembe dapat diperiksa terlebih dahulu oleh dokter yang ditunjuk oleh Majelis Hakim sebelum mengikuti persidangan.

"Ini penting sekali agar diketahui secara medik apakah Pak Lukas dapat mengikuti persidangan ataukah harus dirawat kesehatannya terlebih dahulu," katanya.

Elius berpandangan, rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM secara otomatis diawasi oleh lembaga HAM internasional.

Oleh karena itu, menurutnya, tidak ada alasan bagi pihak pengadilan untuk tidak menjalankan rekomendasi tersebut.

Baca juga: Jaksa KPK Sebut Lukas Enembe Tolak Keluar Kamar karena Tak Setuju Sidang Online

Keluarga meyakini bahwa Komnas HAM telah melalui tahapan pemeriksaan dan penyelidikan yang panjang sampai mengeluarkan rekomendasi yang memberikan jaminan pemenuhan HAM pada Lukas Enembe.

Terlebih, Elius mengklaim bahwa belum pernah ada terdakwa yang disidang dalam keadaan sakit di sejarah hukum pidana di Indonesia maupun di dunia.

"Maka, tentu saja demi keadilan pemenuhan hak atas kesehatan Pak Lukas sebagaimana rekomendasi Komnas HAM RI, Pengadilan Tipikor Jakarta harus menjalankannya," ujarnya.

Sebelumnya, Komnas HAM disebut mengeluarkan rekomendasi yang pada intinya menyatakan Lukas Enembe berhak atas jaminan kesehatan yang memang diperlukan saat ini.

Sebab, Gubernur nonaktif Papua itu tengah mengidap penyakit permanen, di antaranya stroke, ginjal kronis, hipertensi, diabetes, dan hepatitis. Bahkan, pernah mengalami operasi jantung.

Baca juga: Rijatono Lakka Tegaskan Uang Rp 1 Miliar yang Dianggap Suap adalah Milik Lukas Enembe

Tak hanya itu, tiga butir rekomendasi Komnas HAM lainya antara lain adalah memastikan adanya skema perawatan gawat darurat ketika terjadi kondisi kesehatan yang darurat.

Lukas Enembe juga harus mendapatkan jaminan dokter spesialis gizi yang dapat membantu mengatur asupan makanan agar tidak memperburuk kondisi kesehatan.

"Artinya, Komnas HAM meminta penegak hukum agar Pak Lukas mendapatkan perawatan lanjutan yang pernah diperoleh sejak sebelum penahanan oleh KPK, yaitu tetap melanjutkan perawatan oleh dokter di RS Mount Elizabeth di Singapura," kata Elius.

"Atas rekomendasi Komnas HAM ini, keluarga sekali lagi meminta pengadilan dan penegak hukum lain untuk menghormatinya dengan menjalankan rekomendasi ini," ujarnya lagi.

Sebagai informasi, sidang perdana Gubernur nonaktif Papua itu ditunda lantaran Lukas Enembe mengaku sakit dan tidak bisa mengikuti pembacaan surat dakwaan suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.

Hal ini dikonfirmasi secara langsung oleh ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh ketika awal persidangan di PN Tipikor, Jakarta, Senin.

Baca juga: Alasan Jaksa KPK Tak Hadirkan Lukas Enembe di Ruang Sidang Pembacaan Dakwaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Nasional
Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

Nasional
Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Nasional
Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Nasional
ICW Minta Pansel Capim KPK Tak Loloskan Calon Bawa Agenda Parpol

ICW Minta Pansel Capim KPK Tak Loloskan Calon Bawa Agenda Parpol

Nasional
Soroti Kekurangan Kamar di RS Lubuklinggau, Jokowi Telepon Menteri PUPR Segera Turunkan Tim

Soroti Kekurangan Kamar di RS Lubuklinggau, Jokowi Telepon Menteri PUPR Segera Turunkan Tim

Nasional
Unsur Pemerintah Dominasi Pansel Capim KPK, ICW: Timbul Dugaan Cawe-Cawe

Unsur Pemerintah Dominasi Pansel Capim KPK, ICW: Timbul Dugaan Cawe-Cawe

Nasional
Jokowi Beri Sinyal Lanjutkan Bantuan Pangan, Diumumkan Bulan Juni

Jokowi Beri Sinyal Lanjutkan Bantuan Pangan, Diumumkan Bulan Juni

Nasional
Hati-hati, 'Drone' Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

Hati-hati, "Drone" Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

Nasional
KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

Nasional
KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
2 Koordinator Jemaah Pemegang Visa Non-haji Ditahan, Terancam Denda 50.000 Riyal

2 Koordinator Jemaah Pemegang Visa Non-haji Ditahan, Terancam Denda 50.000 Riyal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com