Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rijatono Lakka Tegaskan Uang Rp 1 Miliar yang Dianggap Suap adalah Milik Lukas Enembe

Kompas.com - 09/06/2023, 18:37 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebutkan bahwa ia telah menyuap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebesar Rp 1 miliar.

Hal itu disampaikan Rijatono Lakka dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan tim penasihat hukumnya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2023).

Dalam pleidoinya, kubu Rijatono Lakka menilai, uraian dan bukti mengenai tuduhan pemberian uang kepada Lukas Enembe sebesar Rp 1 miliar menjadi perdebatan sejak tahap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sampai ke dengan ke persidangan.

“Apakah benar uang sejumlah Rp 1 miliar tersebut milik terdakwa Rijatono Lakka ataukah justru uang tersebut memang benar milik saksi Lukas Enembe?” papar tim Panasihat Hukum Rijatono Lakka.

Baca juga: Pengacara Kaget Tumpukan Berkas Perkara Lukas Enembe Sampai 1 Meter

Kubu terdakwa penyuap Lukas Enembe ini menyebutkan, tidak ada satu pun fakta yang terungkap di muka persidangan baik dari keterangan saksi, bukti surat dari JPU KPK yang bisa membuktikan uang Rp 1 miliar itu adalah milik Rijatono Lakka.

Bahkan, mereka menilai, secara faktual dan terkonfirmasi sendiri oleh Lukas Enembe saat dihadirkan sebagai saksi, uang Rp 1 miliar yang disebut Jaksa KPK suap adalah uang pribadi Gubernur Papua itu.

“Dari fakta tersebut ternyata JPU telah gagal membuktikan dakwaannya mengenai suap sejumlah Rp 1 miliar oleh terdakwa Rijatono Lakka kepada saksi Lukas Enembe selaku Gubernur Papua,” ungkap tim penasihat hukum.

Baca juga: Lukas Enembe Segera Disidang, Akan Didakwa Terima Uang Panas Rp 46,8 Miliar

Tak hanya itu, mereka juga mengeklaim, tidak satu pun saksi yang mengetahui asal usul uang tersebut sebagai milik Rijatono Lakka, termasuk Frederik Banne selaku staf PT Tabi Bangun Papua yang disebut sebagai perantara suap oleh Jaksa KPK.

Bahkan, saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan juga baru mengetahui adanya uang Rp 1 miliar tersebut pada saat penyelidikan atau penyidikan di KPK RI.

Sementara itu, berdasarkan keterangan Lukas Enembe di muka persidangan ini yang saling bersesuaian dengan keterangan Rijatono Lakka, terungkap bahwa uang tersebut adalah uang milik Lukas Enembe yang disimpan di rumahnya di Gedung Negara.

“Pada saat itu saksi Lukas Enembe sedang berada di Jakarta karena sakit, maka saksi meminta terdakwa untuk mengambilnya uang dari rumahnya dan selanjutnya menyetorkannya ke rekening bank atas nama saksi Lukas Enembe,” kata tim penasihat hukum Rijatono Lakka.

“Tidak ada saksi atau surat bukti yang diajukan oleh JPU yang dapat membantah fakta yang terungkap dari keterangan saksi Lukas Enembe tersebut,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, Rijatono Lakka dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama jaksa penuntut umum.

Jaksa KPK menilai, Rijatono terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Direktur PT Tabi Bangun Papua itu pun dituntut oleh Jaksa KPK berupa pidana selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Muhaimin Iskandar Tegaskan Tak Bicara Pilpres Saat Bertemu Rizieq Shihab: Hanya Jadi Saksi Nikah

Muhaimin Iskandar Tegaskan Tak Bicara Pilpres Saat Bertemu Rizieq Shihab: Hanya Jadi Saksi Nikah

Nasional
TNI Sebut 5 Anggota KKB yang Ditembak Mati di Pegunungan Bintang Papua Terlibat Pembunuhan hingga Merampok

TNI Sebut 5 Anggota KKB yang Ditembak Mati di Pegunungan Bintang Papua Terlibat Pembunuhan hingga Merampok

Nasional
Jokowi jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Jokowi jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Nasional
Duet Prabowo-Khofifah

Duet Prabowo-Khofifah

Nasional
Jika Tidak dengan Prabowo, Lantas Siapa Pendamping Ideal Ganjar Pranowo?

Jika Tidak dengan Prabowo, Lantas Siapa Pendamping Ideal Ganjar Pranowo?

Nasional
Menteri Terseret Kasus Korupsi, Hasto Kristiyanto: PDI-P Evaluasi Ke Dalam

Menteri Terseret Kasus Korupsi, Hasto Kristiyanto: PDI-P Evaluasi Ke Dalam

Nasional
PDI-P Punya Program Beasiswa 'Megawati Fellowship', Akan Diluncurkan di Rakernas

PDI-P Punya Program Beasiswa "Megawati Fellowship", Akan Diluncurkan di Rakernas

Nasional
Beri Arahan di Depan Kader PDI-P, Megawati Sebut Politik Itu Dimulai dari Keluarga

Beri Arahan di Depan Kader PDI-P, Megawati Sebut Politik Itu Dimulai dari Keluarga

Nasional
Anies Sebut Negara hingga 'Pelaku Besar' Jadi Penyebab Masalah Lingkungan

Anies Sebut Negara hingga "Pelaku Besar" Jadi Penyebab Masalah Lingkungan

Nasional
Respons KPU Soal Putusan MA Terkait Syarat Eks Terpidana Korupsi Nyaleg

Respons KPU Soal Putusan MA Terkait Syarat Eks Terpidana Korupsi Nyaleg

Nasional
Uji Materi Syarat Eks Terpidana Korupsi Nyaleg Dikabulkan, ICW Sebut Penyelenggara Pemilu Bobrok

Uji Materi Syarat Eks Terpidana Korupsi Nyaleg Dikabulkan, ICW Sebut Penyelenggara Pemilu Bobrok

Nasional
Kawal Judicial Review UU Cipta Kerja, Partai Buruh Akan Gelar Unjuk Rasa

Kawal Judicial Review UU Cipta Kerja, Partai Buruh Akan Gelar Unjuk Rasa

Nasional
Dilirik Jadi Cawapres Prabowo, Gibran Sudah Dialog dengan Internal

Dilirik Jadi Cawapres Prabowo, Gibran Sudah Dialog dengan Internal

Nasional
Nama Bakal Cawapres Ganjar Makin Mengerucut, Sekjen PDI-P: Megawati Hampir Setiap Malam Mohon Petunjuk Tuhan

Nama Bakal Cawapres Ganjar Makin Mengerucut, Sekjen PDI-P: Megawati Hampir Setiap Malam Mohon Petunjuk Tuhan

Nasional
Buka Pintu PSI Gabung Koalisi, Puan: Yuk, Mas Kaesang Ketemu Mbak Puan Dulu

Buka Pintu PSI Gabung Koalisi, Puan: Yuk, Mas Kaesang Ketemu Mbak Puan Dulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com