JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman selaku perwakilan DPR, berharap ramalan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana terkait sistem pemilu menjadi proporsional tertutup tidak benar.
Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan sidang pengucapan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 pada Kamis (15/6/2023).
Adapun perkara ini adalah uji materil terkait pasal sistem pemilu legislatif proporsional daftar calon terbuka.
"Ya kita berharap ramalannya Pak Denny Indrayana tidak benar ya," ujar Habiburokhman saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/6/2023).
Baca juga: MK Putuskan Gugatan Sistem Pemilu pada 15 Juni
Habiburokhman mengatakan, DPR yakin MK akan memberi putusan yang terbaik atas gugatan tersebut, yaitu sistem proporsional terbuka.
Dia pun mengungkit sikap DPR dan pemerintah yang tegas meminta agar pemilu tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
"Lalu begitu banyak pihak terkait, ini salah satu dua perkara yang rekor pihak terkaitnya paling banyak. Dan semuanya jelas menyampaikan ingin mempertahankan sistem proporsional terbuka," tuturnya.
Selanjutnya, Habiburokhman menyebut beberapa perwakilan partai politik di DPR juga sudah menyampaikan sikap secara jelas supaya sistem pemilu tetap proporsional terbuka.
Bahkan, kata dia, dalam berbagai lembaga survei, rakyat menginginkan proporsional terbuka.
"Ini kan soal pilihan ya, bukan soal pidana yang benar yang mana dan sebagainya. Tapi rakyat lebih memilih yang mana," jelas Habiburokhman.
Sementara itu, Habiburokhman mengatakan, sejumlah perwakilan dari DPR akan hadir langsung ke Gedung MK saat pembacaan putusan berlangsung.
Baca juga: Mahfud Akui Pemerintah Kurang Sependapat dengan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK
Waketum Partai Gerindra ini masih memandang positif apa pun putusan MK soal sistem pemilu.
"Ya kami akan hadir. Kan saya posisinya sebagai kuasa DPR di MK, bukan delapan atau sembilan (partai), tapi saya mewakili DPR, kami akan hadir," imbuhnya.
Sebelumnya, Denny Indrayana mengaku mendapat informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan gugatan terkait sistem pemilu yang isinya bakal mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.
Denny mengaku tahu informasi ini bukan dari hakim MK.