Menurut Ghufron, sikap pemerintah ini merupakan bentuk pembelajaran kepada masyarakat untuk taat kepada hukum.
"Bahwa perdebatan dan opini itudinegara demokrasi adalah kemewahan yang harus kita rawat namun harus dikerangkai dan diakhiri dengan hukum," kata Ghufron.
Ia pun mengingatkan ketentuan Undang-Undang MK yang mengatur bahwa putusan MK memiliki kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.
Dengan demikian, ketentuan mengenai masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun sudah berlaku sejak putusan tersebut dibacakan.
"Mari kita tutup perdebatan ini dan Kami berharap mari kita kembali memikirkan kebersamaan dalam pemberantasan korupsi," ujar Ghufron.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.