"Saya mengucapkan kekecewaan besar terhadap tertutupnya sidang ini," kata Fatia di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).
Akibat terbatasnya pengunjung persidangan ini, tim kuasa hukum terdakwa Haris Azhar dan Fatia sempat terhambat masuk ke dalam ruang sidang.
Fatia mengatakan, protokol-protokol khusus yang diterapkan pada sidang kali ini menyebabkan keluarga, kuasa hukum, dan teman-temannya tidak bisa melihat sidang secara langsung di ruang sidang.
"Bahkan, ada ciri-ciri khusus yang diberikan atau protokol-protokol akhirnya mengakibatkan keluarga saya, kuasa hukum saya, dan bahkan teman-teman kantor saya tidak bisa melihat sidang ini berlangsung," ujarnya.
Baca juga: Perdebatan Luhut Vs Haris Azhar soal Tudingan Minta Saham Freeport
Fatia lantas berharap hal ini tidak terjadi lagi dalam sidang berikutnya. Selain itu, ia menginginkan sikap tegas hakim agar sidang bisa berjalan terbuka seperti biasanya.
"Harapannya di sidang berikutnya tidak terjadi lagi dan hakim tegas agar semua orang bisa masuk ruang sidang dan tidak ada diskriminasi," kata Fatia.
Dalam perkara ini, Haris Azhar didakwa Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, aktivis HAM jtu juga didakwa dengan Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 310 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, untuk Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali, Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: KY Pantau Sidang Haris Azhar-Fatia, Catat Semua Perilaku Hakim
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.