Salin Artikel

Berkaca dari Sidang Haris-Fatia, KY Ingatkan Pentingnya Akses Peradilan

Hal itu disampaikan Juru Bicara KY Miko Ginting menanggapi terbatasnya ruang bagi kuasa hukum dan keluarga terdakwa Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar menyaksikan sidang pada 8 Juni 2023.

Diketahui, dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan itu pihak PN Jakarta Timur membatasi jumlah pengunjung sidang.

“Salah satu aspek penting yang terlihat memang soal akses terhadap keadilan. Di sini pengelolaan peradilan oleh pihak pengadilan menjadi penting agar kesan transparan dan mandiri dapat terlihat,” kata Miko kepada Kompas.com, Jumat (9/6/2023).

“Kata kuncinya, akses terhadap keadilan mesti dijamin dengan proporsional. Tentu kita semua tidak ingin ada kesan penghalangan terhadap akses terhadap keadilan ini,” ujarnya lagi.

Miko menegaskan bahwa KY turut memantau secara langsung jalannya sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar.

“Pemantauan ini dilakukan untuk menjaga kemandirian dan akuntabilitas hakim. Yang pasti hakim sepatutnya memang menjaga kode etik dan pedoman perilaku dalam memimpin persidangan” katanya.

Miko juga memastikan bahwa seluruh tindak tanduk yang dilakukan oleh majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dicatat oleh Komisi Yudisial.

KY juga meminta Majelis Hakim yang dipimpin Cokorda Gede Arthana menjalankan proses persidangan dengan mengacu kepada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

“Tentu semua sikap, perkataan, dan perilaku hakim dicatat dan direkam oleh Komisi Yudisial,” ujar Miko.

“Proses persidangan sampai saat ini masih berlangsung sehingga proses pemantauan ini nantinya akan ditindaklanjuti,” katanya melanjutkan.

Gerbang PN Jakarta Timur ditutup. Aparat kepolisian berjaga di sisi luar dan sisi dalam gerbang pengadilan.

Fatia Maulidiyanti mengaku kecewa dengan terbatasnya jumlah pengunjung persidangan yang menghadirkan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai saksi.

Koordinator Kontras itu menilai, sidang tersebut seperti digelar tertutup lantaran pihak PN Jakarta Timur membatasi jumlah pengunjung yang hadir.

"Saya mengucapkan kekecewaan besar terhadap tertutupnya sidang ini," kata Fatia di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).

Akibat terbatasnya pengunjung persidangan ini, tim kuasa hukum terdakwa Haris Azhar dan Fatia sempat terhambat masuk ke dalam ruang sidang.

Fatia mengatakan, protokol-protokol khusus yang diterapkan pada sidang kali ini menyebabkan keluarga, kuasa hukum, dan teman-temannya tidak bisa melihat sidang secara langsung di ruang sidang.

"Bahkan, ada ciri-ciri khusus yang diberikan atau protokol-protokol akhirnya mengakibatkan keluarga saya, kuasa hukum saya, dan bahkan teman-teman kantor saya tidak bisa melihat sidang ini berlangsung," ujarnya.

Fatia lantas berharap hal ini tidak terjadi lagi dalam sidang berikutnya. Selain itu, ia menginginkan sikap tegas hakim agar sidang bisa berjalan terbuka seperti biasanya.

"Harapannya di sidang berikutnya tidak terjadi lagi dan hakim tegas agar semua orang bisa masuk ruang sidang dan tidak ada diskriminasi,"  kata Fatia.

Kemudian, aktivis HAM jtu juga didakwa dengan Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 310 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, untuk Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali, Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2023/06/09/15290311/berkaca-dari-sidang-haris-fatia-ky-ingatkan-pentingnya-akses-peradilan

Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke