KILAS

BrandzView
Konten ini merupakan kerja sama Kompas.com dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

Gus Halim Pastikan Dana Desa Bisa Digunakan untuk Pengembangan Teknologi Tepat Guna

Kompas.com - 09/06/2023, 14:29 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, dana desa dapat digunakan untuk penciptaan, pengembangan dan implementasi teknologi tepat guna.

Hal itu, kata dia, bisa dilakukan karena Kementerian Desa PDTT (Kemendesa PDTT) mendapatkan wewenang untuk mengelola Gelar Teknologi Tepat Guna Nusantara (GTTGN) sejak 2015.

Adapun GTTGN langsung tersambung dengan arah kebijakan Sustainability Development Goals (SDGs) Desa.

Dalam Arah Kebijakan Pembangunan Desa melalui SDGs Desa, pengembangan dan penggunaan teknologi tepat guna merupakan pencapaian SDGs Desa Tujuan ke-9: Infrastruktur dan Inovasi Desa sesuai Kebutuhan.

Demi mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dari potensi yang sekecil-kecilnya, desa harus terus belajar meski tidak boleh lepas dari budaya lokal desa.

Ha itu berkesesuaian dengan SDGs Desa tujuan ke-18: Kelembagaan Desa Dinamis, dan Budaya Desa Adaptif.

Baca juga: Akselerasi Pembangunan Desa di Sulsel, Kemendesa PDTT Tandatangani MoU dengan UNM

“Karena itu, tidak ada hambatan, sah, dan bahkan harus menjadi salah satu prioritas dalam penggunaan dana desa untuk pelatihan dan pengadaan teknologi tepat guna, utamanya yang dibutuhkan pelaku usaha di desa,” tegas menteri yang akrab disapa Gus Halim ini.

Dia mengatakan itu dalam Pembukaan Gelar Teknologi Tepat Guna di Pusat Kegiatan Olahraga (PKOR) Way Halim, Bandar Lampung, Rabu (7/6/2023).

Gus Halim mengatakan, Kementerian Desa PDTT telah meluaskan ekosistem teknologi tepat guna sesuai tantangan kekinian.

Untuk melindungi kekayaan intelektual teknologi dari desa, Kemendes PDTT membangun Bengkel Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

Kegiatan itu dilakukan dengan mendampingi inovator desa secara gratis untuk mendapatkan paten teknologi, paten merek, indikator geografis, sertifikasi atas temuan varietas baru, hingga lulus standar nasional Indonesia.

Baca juga: Kampanyekan Gerakan Antikorupsi, Kemendesa PDTT Gandeng KPK Bentuk “Percontohan Desa AntiKorupsi”

Setelah teknologi dari desa sudah memiliki paten, Pos Pelayanan Teknologi (Posyantek) perlu pula tersambung ke Badan Usaha MIlik (BUM) Desa.

Saat ini, Kemendesa PDTT memfasilitasi BUM Desa agar mendapatkan nomor badan hukum serta nomor induk berusaha (NIB).

Dengan demikian, BUM Desa dapat menempatkan teknologi tepat guna di katalog elektronik pemerintah, e-commerce, atau jenis pemasaran produk terbaru berbasis augmented reality maupun virtual reality.

“Kini, lengkaplah ekosistem teknologi tepat guna dari desa-desa se-nusantara,” terang Halim dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (9/6/2023).

Imbauan penggunaan teknologi tepat guna

Gus Halim menegaskan, penggunaan dana desa untuk penciptaan, pengembangan dan implementasi teknologi tepat guna dibolehkan.

Baca juga: Kemendesa PDTT Terima Penghargaan dari 4 Lembaga, Gus Halim Minta Jajarannya Jaga Performa

“Alasannya, Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah menyebut teknologi tepat guna sebanyak empat kali,” jelasnya.

Pertama, Pasal 26, Ayat 2 menyebutkan, Dalam Menjalankan Tugas Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan, serta Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kepala Desa Harus Memanfaatkan Teknologi Tepat Guna.

Kedua, Pasal 80, Ayat 4 menyebutkan, Pengembangan dan Penggunaan Teknologi Tepat Guna Harus Dipertimbangkan, Ketika Pemerintah Desa Menetapkan Prioritas Program, Kegiatan Pembangunan Desa di Dalam Musyawarah Desa.

Ketiga, Pasal 83, Ayat 3 menyatakan, Pembangunan Kawasan Perdesaan, Salah Satunya, Harus Ditempuh Dengan Pengembangan Dan Penggunaan Teknologi Tepat Guna.

Keempat, Pasal 112, Ayat 3 menyebutkan, Baik Pemerintah Maupun Pemerintah Daerah, Dalam Menjalankan Urusan Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Salah Satunya, Harus Ditempuh Juga dengan Penerapan Hasil Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Teknologi Tepat Guna, serta Temuan Baru untuk Kemajuan Ekonomi dan Pertanian Masyarakat Desa.

Baca juga: Gus Halim Paparkan 8 Rencana Program Kerja Kemendesa PDTT 2023

“Penekanan dalam pasal-pasal (di) Undang-Undang Desa menunjukkan pentingnya teknologi tepat guna menuju kemandirian desa,” terang Halim.


Terkini Lainnya

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
komentar di artikel lainnya
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com