JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Silmy Karim bertemu Ketua Pengarah Imigresen Malaysia, YBhg Dato’ Ruslin bin Jusoh di Kantor Jabatan Imigresen Malaysia Selasa (6/6/2023).
Dalam pertemuan tersebut, kedua pejabat ini membahas solusi pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta seputar Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bermasalah di Malaysia.
“Negara harus hadir ketika ada masalah yang dialami warganya. Kedatangan kami ke Imigrasi Malaysia untuk mencari solusi bagi undocumented worker asal Indonesia yang bekerja di Malaysia bisa menjadi pekerja legal,” kata Silmy Karim melalui keterangan tertulis, Kamis (9/6/2023).
Silmy mennyampaikan, salah satu solusi yang ditawarkan adalah Imigrasi Indonesia menyediakan paspor kepada pekerja migran Indonesia yang dokumennya tidak lengkap.
Sementara itu, Imigrasi Malaysia menerbitkan pass kerja (izin kerja) melalui prosedur tertentu seperti pemutihan.
“Sehingga para pekerja Migran Indonesia dapat memiliki dokumen yang lengkap,” papar mantan Direktur utama Krakatau Steel itu.
Adapun Pemerintah Malaysia mencatat saat ini terdapat 450.000 Pekerja Migran Indonesia yang terdata di Malaysia.
Jumlah ini berbeda dengan data 1,5 juta orang Pekerja Migran Indonesia yang dimiliki Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur.
Baca juga: Imigrasi Jakut Jaring 35 WNA Bermasalah, Ada yang Tak Punya Paspor dan Overstay
Dalam kesempatan ini, Silmy bersama jajaran Ditjen Imigrasi juga mengunjungi Depot Tahanan Imigresen atau rumah detensi imigrasi Malaysia untuk menemui Pekerja Migran Indonesia.
Dalam kesempatan ini, dilaksanakan proses pembuatan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) Republik Indonesia bagi tenaga kerja ilegal asal Indonesia untuk pemulangan ke Indonesia.
“Kami memperoleh data bahwa saat ini total WNI yang berada di Depot Tahanan Imigresen Malaysia berjumlah 309 orang. Selain itu Ketua Pengarah Imigresen juga mengungkapkan ada 11.000 PMI yang telah dideportasi dari Malaysia,” jelas Silmy.
Silmy berharap para Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri melengkapi dokumen perjalanan dan persyaratan sehingga dapat bekerja dengan aman dan tenang di perantauan.
“Kita semua tentu berharap seluruh calon Pekerja Migran Indonesia dapat bekerja dengan baik di luar negeri dan tidak menjadi korban TPPO,” katanya.
“Kami minta melengkapi dokumen dan juga melalui prosedur yang benar sebelum bekerja di luar negeri. Jangan sampai tertipu oleh agen atau calo,“ tutur Silmy.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.