Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Buka Peluang Periksa Lagi Nindy Ayunda Terkait Kasus Dito Mahendra

Kompas.com - 08/06/2023, 10:32 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membuka peluang untuk kembali memeriksa penyanyi Anindia Yandirest Ayunda Fadli atau Nindy Ayunda (NA) sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Dito Mahendra.

Adapun Nindy telah dua kali diperika sebagai saksi sebanyak dua kali terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal dan dugaan membantu menyembunyikan tersangka Dito Mahendra.

“Tentu kalau ada info baru penyidik akan cross check, mungkin akan dipanggil lagi, tergantung penyidik mendapat keterangan dari saksi lainnya,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis (8/6/2023).

Baca juga: Kasus Dito Mahendra, Bareskrim Periksa Ketua RT hingga Babysitter

Dia mengatakan, nantinya penyidik yang akan menentukan apakah Nindy akan kembali diperiksa untuk dimintakan keterangan atau tidak.

Penyidik, tambahnya, masih terus melakukan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi yang terkait kasus tersebut.

“Jadi kita masih panggil saksi lainnya mengenai itu,” ujar Ramadhan.

Selain Nindy, Bareskrim juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus yang menjerat Dito, termasuk Ketua RT dan babysitter atau pengasuh anak di sekitar rumah tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal itu.

Penyidik juga sudah memeriksa lima asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di rumah Dito.

Baca juga: Diperiksa 8 Jam, Nindy Ayunda Mengaku Tak Tahu Senpi Ilegal Dito Mahendra

Diketahui, kasus ini berawal dari adanya temuan 15 senpi di rumah dan kantor pengusaha itu yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/3/2023). Dari situ, terdapat 9 senpi ilegal.

Dalam kasus ini, Dito Mahendra telah menjadi buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 4 Mei 2023 selang beberapa waktu ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senpi ilegal.

Setelah kasus kepemilikan senpi ilegal dikembangkan, penyidik membuat laporan model A terkait kasus dugaan membantu menyembunyikan tersangka Dito Mahendra.

Kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan. Laporan itu teregistrasi dengan nomor: LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023.

Dito Mahendra sendiri telah dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com