Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/06/2023, 10:32 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membuka peluang untuk kembali memeriksa penyanyi Anindia Yandirest Ayunda Fadli atau Nindy Ayunda (NA) sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Dito Mahendra.

Adapun Nindy telah dua kali diperika sebagai saksi sebanyak dua kali terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal dan dugaan membantu menyembunyikan tersangka Dito Mahendra.

“Tentu kalau ada info baru penyidik akan cross check, mungkin akan dipanggil lagi, tergantung penyidik mendapat keterangan dari saksi lainnya,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis (8/6/2023).

Baca juga: Kasus Dito Mahendra, Bareskrim Periksa Ketua RT hingga Babysitter

Dia mengatakan, nantinya penyidik yang akan menentukan apakah Nindy akan kembali diperiksa untuk dimintakan keterangan atau tidak.

Penyidik, tambahnya, masih terus melakukan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi yang terkait kasus tersebut.

“Jadi kita masih panggil saksi lainnya mengenai itu,” ujar Ramadhan.

Selain Nindy, Bareskrim juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus yang menjerat Dito, termasuk Ketua RT dan babysitter atau pengasuh anak di sekitar rumah tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal itu.

Penyidik juga sudah memeriksa lima asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di rumah Dito.

Baca juga: Diperiksa 8 Jam, Nindy Ayunda Mengaku Tak Tahu Senpi Ilegal Dito Mahendra

Diketahui, kasus ini berawal dari adanya temuan 15 senpi di rumah dan kantor pengusaha itu yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/3/2023). Dari situ, terdapat 9 senpi ilegal.

Dalam kasus ini, Dito Mahendra telah menjadi buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 4 Mei 2023 selang beberapa waktu ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senpi ilegal.

Setelah kasus kepemilikan senpi ilegal dikembangkan, penyidik membuat laporan model A terkait kasus dugaan membantu menyembunyikan tersangka Dito Mahendra.

Kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan. Laporan itu teregistrasi dengan nomor: LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023.

Dito Mahendra sendiri telah dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

PKB Ingin 'Disiplinkan' Menag Gara-gara Ucapannya, Gus Yaqut: Ya Monggo

PKB Ingin "Disiplinkan" Menag Gara-gara Ucapannya, Gus Yaqut: Ya Monggo

Nasional
Kunjungi Galangan Kapal Selam di Jerman, KSAL: Kami Ajukan ke Kemenhan Mana yang Cocok

Kunjungi Galangan Kapal Selam di Jerman, KSAL: Kami Ajukan ke Kemenhan Mana yang Cocok

Nasional
MK Tak Masalah Proses Penetapan UU Ciptaker Tak Selaras UUD 1945

MK Tak Masalah Proses Penetapan UU Ciptaker Tak Selaras UUD 1945

Nasional
Momen Ganjar, Moeldoko, dan Hary Tanoe Satu Panggung Rayakan HUT PSMTI

Momen Ganjar, Moeldoko, dan Hary Tanoe Satu Panggung Rayakan HUT PSMTI

Nasional
Saksi Sebut Beri Rp 100 Juta ke Perusahaan Rafael Alun untuk Pendampingan Pajak

Saksi Sebut Beri Rp 100 Juta ke Perusahaan Rafael Alun untuk Pendampingan Pajak

Nasional
Soal Bakal Cawapres Ganjar, Puan: Nama-nama yang Masuk Punya Kesempatan Sama

Soal Bakal Cawapres Ganjar, Puan: Nama-nama yang Masuk Punya Kesempatan Sama

Nasional
Jokowi Antarkan SBY hingga Mobil Sebelum Tinggalkan Istana Bogor

Jokowi Antarkan SBY hingga Mobil Sebelum Tinggalkan Istana Bogor

Nasional
Bantah 'Main Uang' di Proyek Pulau Rempang, Menteri Bahlil: Kalau Ada, Saya Berhenti Jadi Menteri

Bantah "Main Uang" di Proyek Pulau Rempang, Menteri Bahlil: Kalau Ada, Saya Berhenti Jadi Menteri

Nasional
Mahfud atau Khofifah, Mana Lebih Cocok Dampingi Ganjar Jadi Cawapres?

Mahfud atau Khofifah, Mana Lebih Cocok Dampingi Ganjar Jadi Cawapres?

Nasional
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Pelarangan Senjata Nuklir Dibawa ke Rapat Paripurna, Akan Disahkan Jadi UU

DPR dan Pemerintah Setujui RUU Pelarangan Senjata Nuklir Dibawa ke Rapat Paripurna, Akan Disahkan Jadi UU

Nasional
Tanggal 3 Oktober Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Oktober Memperingati Hari Apa?

Nasional
Politikus PPP Ungkap Mahfud dan Khofifah Sudah Bertemu Megawati

Politikus PPP Ungkap Mahfud dan Khofifah Sudah Bertemu Megawati

Nasional
Laut Indonesia Disebut Punya Banyak “Internal Wave”, Kapal Selam Tak Berani Masuk

Laut Indonesia Disebut Punya Banyak “Internal Wave”, Kapal Selam Tak Berani Masuk

Nasional
Hadapi Ancaman ke Depan, TNI AL Jajaki Pembelian Kapal Selam dan Kembangkan Satelit Militer

Hadapi Ancaman ke Depan, TNI AL Jajaki Pembelian Kapal Selam dan Kembangkan Satelit Militer

Nasional
SBY Bertemu Jokowi di Istana Bogor

SBY Bertemu Jokowi di Istana Bogor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com