JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Anindia Yandirest Ayunda Fadli atau Nindy Ayunda (NA) mengatakan bahwa dirinya tidak terkait dengan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang menjerat tersangka Dito Mahendra.
Pantauan Kompas.com di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (31/5/2023), Nindy diperiksa sekitar 8 jam sejak pukul 11.05 WIB hingga sekitar pukul 19.00 WIB.
Kuasa hukum Nindy, Daniel Sony R Pardede mengatakan, pemeriksaan hari ini terkait kasus kepemilikan senjata apu ilegal yang menjerat Dito Mahendra.
"Hari ini khusus senpi agendanya dan sudah kita juga katakan bahwa Mba Nindy tidak pernah terkait terlibat mengetahui bahwa adanya senpi Mas Dito di rumah itu," ucap Daniel usai pemeriksaan.
Baca juga: Nindy Ayunda Penuhi Pemeriksaan untuk Kedua Kali Terkait Kasus Dito Mahendra
Daniel mengatakan, Nindy selama pemeriksaan hari ini dicecar 40 pertanyaan. Namun, pihak Nindy tidak bisa membeberkan materi pemeriksaan.
Dalam kesempatan itu, Daniel juga kembali menekankan kliennya tidak pernah membantu menyembunyikan Nindy.
"Mba Nindy tidak pernah menyembunyikan Dito. Mba Nindy tidak pernah memberi pertolongan apapun kepada Dito sehingga dia tidak ditemukan sekarang," katanya.
Nindy juga berharap proses hukum yang melibatkan dirinya, segera selesai. Diap pun akan kooperatif mengikuti proses hukum.
"Ya terbawa-bawa mudah-murahan semuanya bisa cepat selesai. Saya sih sekarang mengikuti proses hukumnya saja," ucap Nindy.
Baca juga: Hari Ini, Nindy Ayunda Kembali Diperiksa Terkait Kasus yang Menjerat Dito Mahendra
Diketahui, Nindy sudah dua kali diperiksa penyidik Bareskrim. Pada pemeriksaan pada Jumat (26/5/2023), Nindy diperiksa terkait kasus dugaan membantu menyembunyikan Dito.
Dalam pemeriksaan pada Jumat lalu, Nindy diperiksa sekitar 10 jam mulai dari pukul 11.00 WIB hingga 21.30 WIB. Pelantun lagu “Untuk Sahabat” itu dicecar sekitar 20 pertanyaan.
Nindy membantah dirinya membantu ataupun menyembunyikan Dito yang hingga kini masih menjadi buron.
"Pada intinya yang perlu kita tegaskan juga, Mba Nindy tidak pernah menyembunyikan, membantu menyembunyikan Mas Dito. Sampai saat ini tidak pernah ada," kata pengacara Nindy, Daniel Sony R Pardede di Bareskrim, Mabes Polri, Jumat malam.
Kasus ini berawal dari adanya temuan 15 senpi di rumah dan kantor pengusaha itu yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/3/2023). Dari situ, terdapat 9 senpi ilegal.
Dalam kasus ini, Dito Mahendra telah menjadi buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 4 Mei 2023 selang beberapa waktu ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senpi ilegal.
Baca juga: Nindy Ayunda Bantah Sembunyikan Buron Dito Mahendra
Setelah kasus kepemilikan senpi ilegal dikembangkan, penyidik membuat laporan model A terkait kasus dugaan membantu menyembunyikan tersangka Dito Mahendra.
Kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan. Laporan itu teregistrasi dengan nomor: LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023.
Dito Mahendra sendiri telah dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.