“Menurut saya penyusun (KUHP) sudah hebat dan bagus sekali, cuma perlu ada hal-hal yang harus diluruskan agar tidak menimbulkan persoalan baru,” jelasnya.
Sebelumnya, Andi menyampaikan kritik bahwa sebagian besar rumusan KUHP baru masih disalin dari KUHP lama (Het Wetboek van Strafrecht voor Ned. Indie).
Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) dan Peneliti Hukum Pidana Chairul Huda mengatakan bahwa pada mazhab awal berlakunya KUHP baru, masyarakat dapat mengawal penerapannya dan menjadi bagian dari kemajuan hukum Indonesia.
Baca juga: Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Cara First Travel Kembalikan Dana, padahal Izinnya Dibekukan OJK
“Kita harus mengapresiasi kepada seluruh tim dan pemerintah karena dengan ini kita benar-benar merdeka. Ini menjadi upaya bangsa untuk dekolonialisasi, supaya Indonesia bisa melepaskan diri dan merdeka ketika sudah menggunakan undang-undang (UU) buatan bangsa sendiri,” ujarnya.
Chairul mengungkapkan, Indonesia sebagai negara hukum harus senantiasa menjalankan aspek kehidupan berdasarkan hukum. Segala aspek tersebut, seperti dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan.
“Salah satu proses pembangunan hukum yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah, khususnya di bidang hukum pidana, adalah dengan melakukan revisi terhadap KUHP,” imbuh Chairul.
Tujuannya, lanjut dia, menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda yang kurang sesuai dengan dinamika masyarakat saat ini.
Baca juga: OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Dinamika Perekonomian Global
Sementara itu, Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti Dian Adriawan Daeng Tawang mengatakan, nilai-nilai yang terkandung dalam KUHP masih bersifat individualis dan liberal sehingga penerapannya sering ditemukan permasalahan hukum.
Hal tersebut, kata dia, disebabkan karena muatan KUHP adalah terjemahan dari bahasa Belanda yang tidak diterjemahkan secara autentik dalam rumusan aturan.
“KUHP tersebut tidak memiliki penjelasan resmi dari pasal demi pasal,” ujar Dian.
Pada kesempatan tersebut Rektor Universitas Trisakti Kadarsah Suryadi berharap sosialisasi KUHP dapat menyasar para pihak-pihak yang mengimplementasikan hukum pidana.
Baca juga: Soal Hukuman Mati Ferdy Sambo, PT DKI: Ultra Petita Dibenarkan di Hukum Pidana
“Banyak perubahan yang nantinya akan mendapat penyesuaian oleh para praktisi hukum. Dengan sosialisasi yang konsisten kepada praktisi dan penegak hukum, KUHP baru dapat berjalan efektif dalam tiga tahun ke depan,” ujar Kadarsah.
Forum Sosialisasi KUHP yang digelar secara luring dan daring tersebut, menghadirkan Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra sebagai pengampu diskusi yang memoderatori para narasumber.
Untuk peserta sosialisasi sendiri diketahui datang dari beragam latar belakang, seperti para ahli dan guru besar hukum, organisasi mahasiswa, dan juga perwakilan dari pemerintah.