Salin Artikel

Tingkatkan Pemahaman tentang KUHP, Kemenkominfo dan Universitas Trisakti Gelar Forum Sosialisasi

KOMPAS.com - KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) bersama Universitas Trisakti menggelar Forum Sosialisasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) secara hybrid di Universitas Trisakti, Jakarta, Selasa (6/6/2023).

Bertema “Membumikan KUHP Dalam Kancah Nasional,” sosialisasi yang menghadirkan 300 peserta tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman masyarakat tentang pembaharuan KUHP terbaru Republik Indonesia (RI).

KUHP baru telah disahkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) pada 6 Desember 2022 itu.

Meski sudah diresmikan, masih terdapat penafsiran berbeda yang mendorong urgensi baru tersebut akan diimplementasikan oleh pemerintah beberapa tahun sosialisasi KUHP.

Direktur Jenderal (Dirjen) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong menjelaskan, KUHP baru bukan hanya sekedar menetapkan aturan tetapi juga mengubah pola pikir masyarakat yang sudah melekat kuat selama ini.

“Sangat wajar jika banyak pertanyaan dan timbul pro-kontra dalam masyarakat karena banyak dari mereka yang belum mengetahui secara persis apa isi KUHP yang baru,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (7/6/2023).

Lebih lanjut, Usman menjelaskan bahwa sosialisasi dan dialog dengan masyarakat telah berjalan sejak sebelum KUHP disahkan.

Menurutnya, proses sosialisasi penting untuk terus dilakukan, guna menyelaraskan pemahaman dan membumikan KUHP.

“Sampai pada awal 2023 KUHP sudah disahkan, penafsiran yang berbeda juga mendorong urgensi sosialisasi KUHP. Bukan dengan menghindari, tapi perbedaan pemahaman tersebut justru harus dihadapi pemerintah dengan adanya komunikasi yang inklusi,” tambah Usman.

Dengan komunikasi yang inklusi, lanjut dia, akan memberikan pemahaman yang mudah kepada masyarakat secara menyeluruh.

Dalam sesi tersebut, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Harkristuti Harkrisnowo memberikan penjabaran tentang pembaruan KUHP.

Salah satu penjabaran tersebut adalah soal sistematika dan jumlah pasal dalam KUHP baru.

“Sudah ada perubahan yang cukup signifikan dalam sistematika KUHP baru ini. Babnya itu lebih banyak KUHP lama, jadi tidak benar jika disampaikan bahwa KUHP baru itu menciptakan tindak pidana baru dan lainnya,” ujar Harkristuti.

Pasalnya, lanjut dia, dalam KUHP hanya ada 43 bab dan separuh dari pasal di kitab undang-undang baru juga diambil dari tindak pidana yang sudah ada di KUHP sebelumnya.

Penyusunan KUHP dinilai hebat

Pada kesempatan yang sama, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Trisakti Andi Hamzah memaparkan beberapa pembahasan delik yang dapat diperkuat untuk KUHP baru ke depannya.

“Menurut saya penyusun (KUHP) sudah hebat dan bagus sekali, cuma perlu ada hal-hal yang harus diluruskan agar tidak menimbulkan persoalan baru,” jelasnya.

Sebelumnya, Andi menyampaikan kritik bahwa sebagian besar rumusan KUHP baru masih disalin dari KUHP lama (Het Wetboek van Strafrecht voor Ned. Indie).

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) dan Peneliti Hukum Pidana Chairul Huda mengatakan bahwa pada mazhab awal berlakunya KUHP baru, masyarakat dapat mengawal penerapannya dan menjadi bagian dari kemajuan hukum Indonesia.

“Kita harus mengapresiasi kepada seluruh tim dan pemerintah karena dengan ini kita benar-benar merdeka. Ini menjadi upaya bangsa untuk dekolonialisasi, supaya Indonesia bisa melepaskan diri dan merdeka ketika sudah menggunakan undang-undang (UU) buatan bangsa sendiri,” ujarnya.

Chairul mengungkapkan, Indonesia sebagai negara hukum harus senantiasa menjalankan aspek kehidupan berdasarkan hukum. Segala aspek tersebut, seperti dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan.

“Salah satu proses pembangunan hukum yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah, khususnya di bidang hukum pidana, adalah dengan melakukan revisi terhadap KUHP,” imbuh Chairul.

Tujuannya, lanjut dia, menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda yang kurang sesuai dengan dinamika masyarakat saat ini.

KUHP bersifat individualis dan liberal

Sementara itu, Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti Dian Adriawan Daeng Tawang mengatakan, nilai-nilai yang terkandung dalam KUHP masih bersifat individualis dan liberal sehingga penerapannya sering ditemukan permasalahan hukum.

Hal tersebut, kata dia, disebabkan karena muatan KUHP adalah terjemahan dari bahasa Belanda yang tidak diterjemahkan secara autentik dalam rumusan aturan.

“KUHP tersebut tidak memiliki penjelasan resmi dari pasal demi pasal,” ujar Dian.

Pada kesempatan tersebut Rektor Universitas Trisakti Kadarsah Suryadi berharap sosialisasi KUHP dapat menyasar para pihak-pihak yang mengimplementasikan hukum pidana.

“Banyak perubahan yang nantinya akan mendapat penyesuaian oleh para praktisi hukum. Dengan sosialisasi yang konsisten kepada praktisi dan penegak hukum, KUHP baru dapat berjalan efektif dalam tiga tahun ke depan,” ujar Kadarsah.

Forum Sosialisasi KUHP yang digelar secara luring dan daring tersebut, menghadirkan Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra sebagai pengampu diskusi yang memoderatori para narasumber.

Untuk peserta sosialisasi sendiri diketahui datang dari beragam latar belakang, seperti para ahli dan guru besar hukum, organisasi mahasiswa, dan juga perwakilan dari pemerintah.

 

https://nasional.kompas.com/read/2023/06/07/20112361/tingkatkan-pemahaman-tentang-kuhp-kemenkominfo-dan-universitas-trisakti

Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke