Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P: MK Bisa Tentukan Sistem Pileg Bukan untuk Pemilu 2024

Kompas.com - 07/06/2023, 14:20 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menganggap Mahkamah Konstitusi tidak harus menentukan sistem pemilu legislatif (pileg) untuk Pemilu 2024.

Ia menyinggung bahwa hal ini pernah terjadi ketika MK memutuskan penyelenggaraan pilpres dan pileg, yang awalnya terpisah, menjadi serentak. Namun, putusan itu tak langsung berlaku.

"Kalau mau belajar dari pemilu serentak, dulu kan ada pemilu serentak yaitu pilpres dan pileg yang dilakukan bersamaan, itu kan tidak otomatis berlaku," kata Hasto kepada wartawan sebelum acara hari kedua Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ketiga PDI-P, Rabu (7/6/2023).

"Itu kalau kita analogikan dari pemilu serentak," lanjutnya.

Baca juga: Denny Indrayana Tegaskan Tak Ada Pembocoran Rahasia Negara soal Informasi Putusan MK

Putusan 14/PUU- XI/2013 itu diketuk MK pada 2013. MK menegaskan bahwa penyelenggaraan pilpres setelah pileg tidak memperkuat sistem pemerintahan presidensil.

Putusan itu tak langsung berlaku pada Pemilu 2024. MK membiarkannya berada pada ranah open legal policy.

DPR dan pemerintah kemudian menetapkan keserentakan penyelenggaraan pileg dan pilpres lewat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di dalam beleid tersebut, pileg dan pilpres serentak baru dimulai pada Pemilu 2019.

Saat ini, ada kekhawatiran bahwa MK tiba-tiba mengubah sistem pileg dari sistem proporsional daftar calon terbuka menjadi tertutup seiring uji materi perkara nomor 114/PUU-XX/2022 yang menyongsong putusan.

Baca juga: Tanggapi Surat Denny Indrayana untuk Megawati, Sekjen PDI-P: Tuduhan yang Berlebihan

Pasalnya, tahapan pencalonan anggota legislatif sudah berlangsung sejak 1 Mei 2023 di KPU, dari pusat sampai daerah.

Di tataran wacana, permasalahan semakin rumit karena Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengaku mendapatkan informasi tepercaya bahwa majelis hakim konstitusi bakal memutuskan sistem pileg proporsional daftar calon tertutup.

Padahal, MK pun belum mengagendakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), forum di mana majelis hakim saling memberi pandangan hukumnya sebelum menyusun putusan terkait perkara yang diadili.


Di sisi lain, sejak awal, PDI-P mengaku pro terhadap sistem proporsional tertutup ini. Meskipun demikian, Hasto menegasikan bahwa partainya tak akan cawe-cawe soal putusan MK ini.

"PDI-P taat aturan main. Aturan main saat ini bagaimana? Pemilu sistem proporsional terbuka, maka kami sudah menetapkan 32.000 bakal caleg, plus-minus, dari seluruh Indonesia dengan sistem proporsional terbuka," jelas Hasto.

"Kami belum tahu (putusan MK) dan kami tidak mencari-cari informasi yang rahasia. Sikap PDI-P, kita percayakan pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi. Jangan kita berspekulasi Sebelum putusan diambil. PDI-P secara ideologis memang mendorong proporsional tertutup tapi kami taat pada aturan main bahwa sekarang ini kami menyusun caleg dengan sistem proporsional terbuka," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com