Ia menyinggung bahwa hal ini pernah terjadi ketika MK memutuskan penyelenggaraan pilpres dan pileg, yang awalnya terpisah, menjadi serentak. Namun, putusan itu tak langsung berlaku.
"Kalau mau belajar dari pemilu serentak, dulu kan ada pemilu serentak yaitu pilpres dan pileg yang dilakukan bersamaan, itu kan tidak otomatis berlaku," kata Hasto kepada wartawan sebelum acara hari kedua Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ketiga PDI-P, Rabu (7/6/2023).
"Itu kalau kita analogikan dari pemilu serentak," lanjutnya.
Putusan 14/PUU- XI/2013 itu diketuk MK pada 2013. MK menegaskan bahwa penyelenggaraan pilpres setelah pileg tidak memperkuat sistem pemerintahan presidensil.
Putusan itu tak langsung berlaku pada Pemilu 2024. MK membiarkannya berada pada ranah open legal policy.
DPR dan pemerintah kemudian menetapkan keserentakan penyelenggaraan pileg dan pilpres lewat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di dalam beleid tersebut, pileg dan pilpres serentak baru dimulai pada Pemilu 2019.
Saat ini, ada kekhawatiran bahwa MK tiba-tiba mengubah sistem pileg dari sistem proporsional daftar calon terbuka menjadi tertutup seiring uji materi perkara nomor 114/PUU-XX/2022 yang menyongsong putusan.
Pasalnya, tahapan pencalonan anggota legislatif sudah berlangsung sejak 1 Mei 2023 di KPU, dari pusat sampai daerah.
Di tataran wacana, permasalahan semakin rumit karena Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengaku mendapatkan informasi tepercaya bahwa majelis hakim konstitusi bakal memutuskan sistem pileg proporsional daftar calon tertutup.
Padahal, MK pun belum mengagendakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), forum di mana majelis hakim saling memberi pandangan hukumnya sebelum menyusun putusan terkait perkara yang diadili.
"PDI-P taat aturan main. Aturan main saat ini bagaimana? Pemilu sistem proporsional terbuka, maka kami sudah menetapkan 32.000 bakal caleg, plus-minus, dari seluruh Indonesia dengan sistem proporsional terbuka," jelas Hasto.
"Kami belum tahu (putusan MK) dan kami tidak mencari-cari informasi yang rahasia. Sikap PDI-P, kita percayakan pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi. Jangan kita berspekulasi Sebelum putusan diambil. PDI-P secara ideologis memang mendorong proporsional tertutup tapi kami taat pada aturan main bahwa sekarang ini kami menyusun caleg dengan sistem proporsional terbuka," imbuhnya.
https://nasional.kompas.com/read/2023/06/07/14204071/pdi-p-mk-bisa-tentukan-sistem-pileg-bukan-untuk-pemilu-2024
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.