JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana menegaskan tidak ada unsur pembocoran rahasia negara soal informasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibeberkannya.
Ia mengeklaim bahwa apa yang disampaikannya tidak masuk pembocoran rahasia negara. Sebab, sumber informasinya bukan berasal dari MK.
"Kalau terkait sumbernya yang jelas bukan dari Mahkamah Konstitusi, karena itu enggak ada kebocoran rahasia negara. Kalau kita dapat dari mananya nanti saya jelaskan ke teman-teman polisi pada saatnya," kata Denny dalam program GASPOL! Kompas.com, Jumat (2/6/2023).
Denny menjelaskan bahwa ia mendapatkan informasi jika MK akan mengabulkan uji materi sistem proporsional tertutup.
Baca juga: Denny Indrayana Kaget Cuitan Informasi Putusan MK Viral, Direspons SBY hingga Mahfud
Informasi tersebut dapatkannya dari sumber yang ia yakini kredibilitasnya.
Di sisi lain, Denny mengatakan sengaja tidak menggunakan istilah A1 dalam informasi yang disampaikannya.
Jika hal ini dilakukannya, justru masuk kategori pembocoran rahasia negara.
"Saya sengaja tidak menggunakan istilah A1. Sengaja karena A1 itu rahasia. Jadi, nanti salah pahami yang ditulis itu bocoran," terang dia.
"Padahal saya memilih katanya dengan cermat. Ini orang hukum kalau salah bisa kena delik pidana. Itu pun sudah dibawa ke ranah polisi, udah berapa orang yang melapor," sambung dia.
Sebelumnya, Denny membocorkan informasi pribadi yang diterimanya soal putusan MK terkait gugatan sistem pemilu.
Baca juga: Bela Denny Indrayana, Anies Minta Polisi Menghormati Prinsip Demokrasi
Denny mengatakan, ia mendapatkan informasi kalau MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindryana99, dikutip Minggu (28/5/2023).
Denny mengungkapkan, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK.
Namun, MK menampik informasi yang diberikan oleh Denny tersebut. Sebab saat ini belum ada jadwal pengambilan keputusan soal uji materi sistem pemilu tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.