JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) telah melakukan klarifikasi terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Liliek Pribawono Adi, Selasa (6/6/2023).
Liliek diperiksa sebagai saksi terkait polemik putusan perkara perdata antara Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Adapun dalam putusannya, PN Jakpus memenangkan gugatan Prima dan memerintahkan KPU untuk melakukan penundaan proses pemilihan umum (pemilu) yang tengah berjalan.
“Materi pemeriksaan bersifat tertutup dan hanya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan etik,” kata Juru Bicara KY Miko Ginting kepada Kompas.com, Rabu (7/6/2023).
Baca juga: Ketua PN Jakpus Tak Hadiri Panggilan KY, Jubir: Sedang Pendidikan di Lemhannas
“Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari apakah ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak,” jelasnya.
Selain Ketua PN Jakarta Pusat, KY juga bakal kembali melayangkan panggilan terhadap majelis hakim yang menangani gugatan Prima terhadap KPU.
Majelis hakim yang terdiri dari T Oyong, H. Bakri, dan Dominggus Silaban tidak menghadiri panggilan klarifikasi KY yang dijadwalkan pada Selasa (30/6/2023).
“Terkait pemanggilan kepada Majelis Hakim, Komisi Yudisial akan melakukan pemanggilan ulang,” kata Miko.
“Harapannya Majelis Hakim dalam perkara ini dapat menggunakan kesempatan di Komisi Yudisial untuk memberikan penjelasan,” imbuhnya.
Baca juga: KY Panggil Ketua PN Jakpus dan Hakim yang Putuskan Penundaan Pemilu
Sebagai informasi, putusan PN Jakarta Pusat ini telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Perkara Prima terhadap KPU kini tengah dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.