Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua PN Jakpus Tak Hadiri Panggilan KY, Jubir: Sedang Pendidikan di Lemhannas

Kompas.com - 30/05/2023, 20:14 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Liliek Pribawono Adi disebut tengah menjalani pendidikan di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI sampai Oktober 2023.

Hal itu disampaikan Juru Bicara PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo menanggapi ketidakhadiran Liliek Pribawono atas panggilan Komisi Yudisial (KY) yang dijadwalkan Senin (29/5/2023).

“Setahu saya beliau lagi melaksanakan pendidikan di Lemhannas sampai dengan Oktober,” jelas Zulkifli kepada Kompas.com, Selasa (30/5/2023).

Adapun pemanggilan Liliek Pribawono dilakukan terkait polemik putusan perkara perdata antara Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca juga: Ketua dan Hakim Tak Penuhi Panggilan KY, PN Jakpus: Ada Tugas dari MA

Dalam putusannya, PN Jakpus memenangkan gugatan Prima dan memerintahkan KPU untuk melakukan penundaan proses pemilihan umum (pemilu) yang tengah berjalan.

Selain Ketua PN Jakarta Pusat, majelis hakim yang menangani gugatan Prima terhadap KPU juga dipanggil oleh KY hari ini. Majelis hakim yang terdiri dari T Oyong, H. Bakri, dan Dominggus Silaban juga tidak menghadiri panggilan dari KY.

“Saat ini ketiga hakim terebut ada tugas dinas dari Mahkamah Agung untuk focus group discussion (FGD) kepailitan atau pelatihan hakim niaga sejak tanggal 29 sampai tanggal 31 Mei,” kata Zulkifli.

Zulkifli menyampaikan bahwa tugas FGD dari MA telah terjadwal jauh sebelum pemanggilan dari KY.

Sementara itu, Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang terhadap para pihak yang tidak hadir.

KY berharap para pihak dari PN Jakarta Pusat dapat memenuhi panggilan selanjutnya yang akan dilayangkan.

“KY berharap para pihak dapat memenuhi pemanggilan karena forum etik di KY berguna bagi para pihak untuk memberikan penjelasan yang utuh terhadap laporan masyarakat ini,” kata Miko kepada Kompas.com, pada Selasa siang.

Baca juga: KY Harap Hakim yang Putuskan Penundaan Pemilu Prima Penuhi Panggilan Berikutnya

Miko menyampaikan, KY sudah melakukan pemanggilan secara sah dan patut terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara Prima melawan KPU.

Namun demikian, kata dia, baik Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun Majelis Hakim tidak menghadiri pemanggilan sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.

“Sekali lagi, pemanggilan ini dilakukan berdasarkan adanya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, di mana Komisi Yudisial berwenang terkait dengan hal itu,” jelasnya.

Di sisi lain, KY belum dapat menyampaikan secara detik waktu pemanggilan terhadap Ketua PN dan majelis hakim yang menangani perkara Prima melawan KPU,

Baca juga: Majelis Hakim PN Jakpus yang Putuskan Penundaan Pemilu Tak Penuhi Panggilan KY

Akan tetapi, Komisi Yudisial memastikan akan segera menyampaikan surat kepada para pihak untuk dapat menghadiri panggilan tersebut.

“Perkembangan terkait penanganan laporan masyarakat ini akan diinfokan lebih lanjut,” kata Miko.

Putusan PN Jakarta Pusat ini dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Perkara Prima terhadap KPU kini tengah dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com