Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/05/2023, 20:14 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Liliek Pribawono Adi disebut tengah menjalani pendidikan di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI sampai Oktober 2023.

Hal itu disampaikan Juru Bicara PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo menanggapi ketidakhadiran Liliek Pribawono atas panggilan Komisi Yudisial (KY) yang dijadwalkan Senin (29/5/2023).

“Setahu saya beliau lagi melaksanakan pendidikan di Lemhannas sampai dengan Oktober,” jelas Zulkifli kepada Kompas.com, Selasa (30/5/2023).

Adapun pemanggilan Liliek Pribawono dilakukan terkait polemik putusan perkara perdata antara Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca juga: Ketua dan Hakim Tak Penuhi Panggilan KY, PN Jakpus: Ada Tugas dari MA

Dalam putusannya, PN Jakpus memenangkan gugatan Prima dan memerintahkan KPU untuk melakukan penundaan proses pemilihan umum (pemilu) yang tengah berjalan.

Selain Ketua PN Jakarta Pusat, majelis hakim yang menangani gugatan Prima terhadap KPU juga dipanggil oleh KY hari ini. Majelis hakim yang terdiri dari T Oyong, H. Bakri, dan Dominggus Silaban juga tidak menghadiri panggilan dari KY.

“Saat ini ketiga hakim terebut ada tugas dinas dari Mahkamah Agung untuk focus group discussion (FGD) kepailitan atau pelatihan hakim niaga sejak tanggal 29 sampai tanggal 31 Mei,” kata Zulkifli.

Zulkifli menyampaikan bahwa tugas FGD dari MA telah terjadwal jauh sebelum pemanggilan dari KY.

Sementara itu, Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang terhadap para pihak yang tidak hadir.

KY berharap para pihak dari PN Jakarta Pusat dapat memenuhi panggilan selanjutnya yang akan dilayangkan.

“KY berharap para pihak dapat memenuhi pemanggilan karena forum etik di KY berguna bagi para pihak untuk memberikan penjelasan yang utuh terhadap laporan masyarakat ini,” kata Miko kepada Kompas.com, pada Selasa siang.

Baca juga: KY Harap Hakim yang Putuskan Penundaan Pemilu Prima Penuhi Panggilan Berikutnya

Miko menyampaikan, KY sudah melakukan pemanggilan secara sah dan patut terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara Prima melawan KPU.

Namun demikian, kata dia, baik Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun Majelis Hakim tidak menghadiri pemanggilan sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.

“Sekali lagi, pemanggilan ini dilakukan berdasarkan adanya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, di mana Komisi Yudisial berwenang terkait dengan hal itu,” jelasnya.

Di sisi lain, KY belum dapat menyampaikan secara detik waktu pemanggilan terhadap Ketua PN dan majelis hakim yang menangani perkara Prima melawan KPU,

Baca juga: Majelis Hakim PN Jakpus yang Putuskan Penundaan Pemilu Tak Penuhi Panggilan KY

Akan tetapi, Komisi Yudisial memastikan akan segera menyampaikan surat kepada para pihak untuk dapat menghadiri panggilan tersebut.

“Perkembangan terkait penanganan laporan masyarakat ini akan diinfokan lebih lanjut,” kata Miko.

Putusan PN Jakarta Pusat ini dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Perkara Prima terhadap KPU kini tengah dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

ICW Nilai KPU Harus Minta Maaf karena Permudah Koruptor Nyaleg

ICW Nilai KPU Harus Minta Maaf karena Permudah Koruptor Nyaleg

Nasional
Sidang Rafael Alun, Jaksa KPK Hadirkan Wajib Pajak dan Admin Keuangan PT ARME

Sidang Rafael Alun, Jaksa KPK Hadirkan Wajib Pajak dan Admin Keuangan PT ARME

Nasional
Survei LSI Denny JA: Elektabilitas Anies Turun 5,3 Persen Usai Cak Imin Dipilih Jadi Bakal Cawapres

Survei LSI Denny JA: Elektabilitas Anies Turun 5,3 Persen Usai Cak Imin Dipilih Jadi Bakal Cawapres

Nasional
Menteri Bahlil: Warga Rempang Tak Tolak Investasi, Mereka 'Welcome'

Menteri Bahlil: Warga Rempang Tak Tolak Investasi, Mereka "Welcome"

Nasional
Lewat 'Indonesia Menatap Dunia', Dompet Dhuafa dan Perdami Bantu Tangani Kebutaan pada Anak-anak dan Lansia

Lewat "Indonesia Menatap Dunia", Dompet Dhuafa dan Perdami Bantu Tangani Kebutaan pada Anak-anak dan Lansia

Nasional
Soal Konflik Rempang, Menteri Bahlil: Kami Akui, Jujur, di Awal Ada Kekeliruan...

Soal Konflik Rempang, Menteri Bahlil: Kami Akui, Jujur, di Awal Ada Kekeliruan...

Nasional
Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang Datangi KPK, Mengaku Belum Kantongi Surat Panggilan

Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang Datangi KPK, Mengaku Belum Kantongi Surat Panggilan

Nasional
Megawati Terima Gelar Doktor Honoris Causa yang Ke-10, Ini Daftar Lengkapnya

Megawati Terima Gelar Doktor Honoris Causa yang Ke-10, Ini Daftar Lengkapnya

Nasional
Seruan Jihad di Medsos: Mengkaji Ulang Strategi Pencegahan Terorisme

Seruan Jihad di Medsos: Mengkaji Ulang Strategi Pencegahan Terorisme

Nasional
Besok, Eks Dirut Sarana Jaya Bakal Kembali Diadili di Kasus Pengadaan Tanah

Besok, Eks Dirut Sarana Jaya Bakal Kembali Diadili di Kasus Pengadaan Tanah

Nasional
Jokowi Sebut Tarif Kereta Cepat Whoosh Rp 250.000-Rp 350.000

Jokowi Sebut Tarif Kereta Cepat Whoosh Rp 250.000-Rp 350.000

Nasional
Jelang Pemilu, Polri Akan Antisipasi Isu Provokatif dan SARA

Jelang Pemilu, Polri Akan Antisipasi Isu Provokatif dan SARA

Nasional
Muncul Mahfud dan Khofifah, PPP Anggap Sandiaga Masih Berpeluang Jadi Cawapres Ganjar

Muncul Mahfud dan Khofifah, PPP Anggap Sandiaga Masih Berpeluang Jadi Cawapres Ganjar

Nasional
Sandiaga Uno Akan Tetap 'All Out' Dukung Ganjar meski Tak Jadi Cawapres

Sandiaga Uno Akan Tetap "All Out" Dukung Ganjar meski Tak Jadi Cawapres

Nasional
Survei LSI Denny JA: Prabowo 39,8 Persen, Ganjar 37,9 Persen, dan Anies 14,5 Persen

Survei LSI Denny JA: Prabowo 39,8 Persen, Ganjar 37,9 Persen, dan Anies 14,5 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com