JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah memblokir 21 rekening milik kembar Rihana dan Rihani yang diduga menjadi pelaku penipuan dengan modus preorder iPhone.
Perbuatan mereka diduga mengakibatkan kerugian senilai miliaran rupiah.
Ketua Kelompok Humas PPTK, Natsir Kongah mengatakan, pihaknya telah meminta 21 Pengelola Jasa Keuangan (PJK) bank memblokir rekening si kembar tersebut.
"PPATK telah memerintahkan PJK bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening RA (Rihana) dan RI (Rihani). Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA dan RI pada 21 PJK bank," kata Natsir saat dikonfirmasi, Selasa (6/6/2023).
Natsir menuturkan, hasil analisis sementara PPATK menemukan Rihana dan Rihani melakukan transaksi tunai dengan nilai siginfikan.
Pihaknya menduga, uang itu bersumber dari tindak pidana penipuan yang mereka lakukan.
Baca juga: Kejagung Koordinasi ke PPATK Telusuri Aset dan Aliran Dana Kasus BTS 4G Bakti Kominfo
"Modus transaksi tunai tersebut diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan," ujar Natsir.
Lebih lanjut, PPATK meminta masyarakat berhat-hati dalam merespons tawaran investasi, produk dengan harga tidak wajar, maupun tawaran lain dari pihak yang tidak memiliki latar belakang usaha yang jelas.
Di antara ciri-ciri usaha yang tidak jelas itu adalah tidak dilengkapi izin, bukan berbentuk badan hukum, dan lainnya.
"PPATK mengimbau agar lebih berhati-hati," kata dia.
Baca juga: PPATK Sudah Blokir Rekening Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono
Melansir Kompas.id, duo kembar Rihana dan Rihani dilaporkan ke polisi setelah diduga terlibat penipuan preorder iPhone hingga menyebabkan korban merugi Rp 35 miliar. Kini, keberadaan duo kembar itu tak diketahui.
Adapun kasus dugaan penipuan ini telah dilaporkan ke aparat kepolisian sejak kurun Juni 2022 hingga Oktober 2022. Para korban melaporkan ke berbagai tempat, mulai dari Polres Tangerang Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan, hingga Polda Metro Jaya.
Hingga kini, pihak kepolisian belum merespons saat dikonfirmasi mengenai laporan para korban.
Baca juga: Mahfud Sebut Satgas TPPU Klasifikasi 300 Surat yang Dikeluarkan PPATK
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan Komisaris Irwandhy, dan Kepala Seksi Humas Polres Tangerang Selatan Inspektur Dua Galih masih belum merespons hingga Selasa pukul 15.00.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.